Monday, 23 February 2026
HomeHiburanLPDP Panggil Suami Dwi Sasetyaningtyas Arya Iwantoro, Dugaan Pelanggaran Kewajiban Beasiswa Diselidiki

LPDP Panggil Suami Dwi Sasetyaningtyas Arya Iwantoro, Dugaan Pelanggaran Kewajiban Beasiswa Diselidiki

Bogordaily.net – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akhirnya mengambil langkah tegas menyusul kontroversi yang menyeret pasangan suami istri penerima beasiswa, Dwi Sasetyaningtyas (DS) dan Arya Iwantoro (AP). Keduanya menjadi sorotan publik setelah pernyataan di media sosial memicu polemik luas.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram pada Sabtu, 21 Februari 2026, LPDP memberikan klarifikasi sekaligus respons berbeda terhadap status keduanya sebagai alumni penerima beasiswa negara.

Terkait Dwi Sasetyaningtyas, LPDP menegaskan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan studi magister dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017.

Selain itu, DS juga telah menuntaskan kewajiban pengabdian sesuai ketentuan yang berlaku.

Masa pengabdian tersebut dihitung selama lima tahun, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dengan selesainya kewajiban tersebut, LPDP menyatakan tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan DS.

“Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” tegas LPDP dalam keterangannya.

Meski tidak lagi terikat secara hukum, LPDP tetap menyayangkan tindakan DS yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme sebagai alumni penerima beasiswa negara.

Lembaga tersebut menyatakan akan tetap berupaya menjalin komunikasi guna mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial serta memahami sensitivitas publik.

Arya Iwantoro Terancam Sanksi

Berbeda dengan DS, posisi Arya Iwantoro justru berada dalam sorotan serius. LPDP mengonfirmasi bahwa Arya merupakan alumni penerima beasiswa untuk program S2 dan S3 di Utrecht University, Belanda.

Namun, ia diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi di Indonesia setelah menamatkan studi yang didanai penuh oleh negara. Dugaan inilah yang kini sedang didalami secara internal oleh LPDP.

“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” bunyi keterangan resmi LPDP.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sanksi yang berpotensi dijatuhkan tidak main-main, termasuk kemungkinan pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti terjadi pelanggaran kewajiban.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here