Bogordaily.net – Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf memastikan pemerintah tidak mengurangi kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), meskipun saat ini tengah dilakukan verifikasi dan validasi data secara nasional. Ia menegaskan, kebijakan yang berjalan merupakan relokasi kepesertaan agar bantuan lebih tepat sasaran.
Penjelasan tersebut disampaikan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI dan jajaran pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Ini sering disalahpahami seolah-olah kuota PBI dikurangi. Tidak ada pengurangan. Yang ada adalah relokasi kepesertaan,” ujar Gus Ipul di hadapan pimpinan DPR dan para menteri.
Berdasarkan data Kementerian Sosial tahun 2025, persoalan salah sasaran masih tergolong besar.
Tercatat lebih dari 54 juta penduduk miskin belum masuk sebagai penerima PBI JK. Di sisi lain, sekitar 15 juta orang yang tergolong mampu justru masih tercatat sebagai peserta bantuan.
Gus Ipul menjelaskan, merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 5 yang seharusnya menjadi prioritas belum seluruhnya terakomodasi.
Sebaliknya, kelompok desil 6 hingga 10 yang relatif lebih mampu masih menerima manfaat program tersebut.
“Penduduk desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI jumlahnya lebih dari 54 juta jiwa. Sementara desil 6 sampai 10 dan non-desil yang masih menerima mencapai lebih dari 15 juta orang. Yang rentan justru menunggu, yang mampu terlindungi,” jelasnya.
Ia mengakui proses verifikasi belum sepenuhnya optimal. Dari target lebih dari 35 juta kepala keluarga (KK), pemerintah baru melakukan pencocokan data terhadap sekitar 12 juta KK.
Untuk mempercepat pembaruan data, Kemensos menggandeng pemerintah daerah dalam proses verifikasi dan validasi.
“Kami baru bisa melakukan cross-check sekitar 12 juta KK, padahal idealnya lebih dari 35 juta. Karena itu kami menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi secara cepat,” katanya.
Relokasi kepesertaan disebut telah dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025 hingga Januari 2026.
Langkah ini diklaim mampu mengurangi kesalahan data, baik inclusion error maupun exclusion error.
“Alhamdulillah, kalau berpatokan pada desil, tingkat kesalahan semakin kecil. Termasuk hasil reaktivasi untuk sekitar 6.000 penderita penyakit katastropik dan bayi baru lahir yang memang wajib ditanggung PBI JK,” ujar Gus Ipul.
Ia kembali menegaskan bahwa, anggaran PBI JK tidak mengalami pemotongan. Pemerintah hanya memindahkan kepesertaan dari warga yang tidak lagi memenuhi kriteria kepada masyarakat miskin sesuai kuota yang tersedia.
“Yang paling penting dipahami, alokasinya tidak berubah. Hanya dialihkan ke mereka yang berhak. Selain itu, pemerintah daerah melalui APBD juga ikut mendukung, terutama di daerah yang sudah Universal Health Coverage (UHC),” tegasnya.
Sebagai contoh, peserta dari desil 10 yang telah memiliki rumah dan sepeda motor, serta warga desil 7 dengan kondisi ekonomi relatif mapan, dinonaktifkan dan dialihkan kepada warga miskin di desil 1.
“Ini contoh penerima baru di Januari 2026 dari desil 1. Jadi jelas, bantuan dialihkan ke mereka yang benar-benar memenuhi kriteria,” pungkas Gus Ipul.***
