Friday, 20 February 2026
HomeEkonomi"Goreng Saham" OJK Denda Influencer Berinisial BVN Rp5,35 M. Siapa Dia?

“Goreng Saham” OJK Denda Influencer Berinisial BVN Rp5,35 M. Siapa Dia?

Bogordaily.net – OJK denda influencer menjadi kabar yang mengiris sunyi sore Jakarta. Di tengah riuh layar gawai dan janji cuan instan, pengawas pasar modal akhirnya mengetuk meja: praktik “menggoreng” saham tak lagi dibiarkan menjadi bisik-bisik.

Di gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat petang, Hasan Fawzi dari Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan duduk perkara itu dengan nada tenang, tetapi tegas.

Influencer keuangan berinisial BVN dijatuhi sanksi Rp5,35 miliar setelah terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar kepada publik melalui media sosial—sembari melakukan transaksi yang justru berlawanan dengan rekomendasinya sendiri.

Kasusnya bukan perkara satu hari. Pemeriksaan regulator menemukan jejak transaksi pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk, PT MD Pictures Tbk, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk dalam rentang 2021 hingga 2022. Modusnya klasik, namun dikemas modern: menggunakan beberapa rekening efek nominee untuk membentuk harga yang tampak hidup, padahal tidak ditopang kekuatan beli-jual yang wajar.

Di titik itulah pasar berubah menjadi panggung ilusi. Informasi yang tampak meyakinkan berfungsi sebagai umpan, sementara arah transaksi bergerak ke sisi sebaliknya. Regulator menyebutnya manipulasi perdagangan—menciptakan gambaran semu atas aktivitas pasar.

Selain denda, pembatasan aktivitas media sosial BVN tengah dipertimbangkan. Rekening nominee yang terlibat juga dibuka kemungkinan untuk penelitian lebih lanjut terkait kelayakan akun investasinya. Landasan hukumnya jelas: pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diperbarui dalam rezim P2SK.

Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa OJK denda influencer bukan sekadar penegakan aturan, melainkan pesan tentang disiplin pasar. Pasar modal membutuhkan kepercayaan; kepercayaan menuntut kejujuran. Ketika rekomendasi berubah menjadi alat permainan, publiklah yang pertama menanggung akibat.

Di tengah arus konten finansial yang kian deras, pengawasan dituntut lebih tajam, dan literasi investor harus lebih dalam. Sebab pada akhirnya, OJK denda influencer adalah penanda: ruang digital tak kebal hukum, dan setiap opini yang menggerakkan uang orang banyak memikul tanggung jawab yang tak bisa dinegosiasikan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here