Bogordaily.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada influencer pasar modal Belvin Tannadi berupa denda Rp5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga saham. Regulator juga tengah menyelidiki 32 influencer lain yang diduga terlibat praktik serupa.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengatakan proses pendalaman masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan akhir.
Ia menegaskan berbagai bentuk pelanggaran di pasar modal—mulai dari manipulasi harga, penyebaran informasi menyesatkan, insider trading hingga perdagangan semu—menjadi dasar potensi sanksi pidana.
“Proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
OJK Tegaskan Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih
OJK membuka ruang pelaporan publik terhadap dugaan pelanggaran influencer investasi. Terkait sorotan publik mengenai aktivitas media sosial Yudo Achilles Sadewa, putra Wakil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Hasan menyatakan belum ada pemeriksaan karena belum ditemukan keterkaitan langsung dengan pergerakan pasar.
Menurut OJK, penyelidikan terhadap 32 influencer dilakukan berdasarkan indikasi awal pelanggaran, bukan pertimbangan selektif.
Modus Manipulasi Saham
Dalam kasus Belvin Tannadi, OJK menemukan pola transaksi menggunakan beberapa rekening efek untuk menciptakan pergerakan harga yang tidak mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran riil. Aktivitas tersebut menimbulkan persepsi semu di pasar dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.
Selain itu, yang bersangkutan disebut menyampaikan rekomendasi atau rencana transaksi saham melalui media sosial, lalu mengambil posisi jual atau beli dengan memanfaatkan respons pengikutnya.
Pelanggaran tersebut terjadi dalam perdagangan saham:
* PT Agro Yasa Lestari Tbk
* PT MD Pictures Tbk
* PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk
Regulator: Influencer Boleh, Asal Patuh Aturan
OJK menegaskan influencer investasi memiliki peran penting dalam edukasi publik, namun harus mematuhi ketentuan pasar modal. Regulator menekankan batas tegas antara edukasi dan manipulasi pasar.
“Selama aktivitasnya untuk literasi dan edukasi yang benar, tentu kami dukung. Namun ada rambu-rambu yang wajib dipatuhi,” kata Hasan.
Langkah OJK ini menandai penguatan pengawasan terhadap aktivitas promosi investasi di media sosial di tengah meningkatnya partisipasi investor ritel di pasar saham domestik.***
