Bogordaily.net — Peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan menjadi sorotan dalam kegiatan Dialog Terbuka bertajuk “Peran Masyarakat Adat dalam Mengelola Hutan Lestari: Studi Kasus Miduana” yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026.
Dialog ini mengangkat praktik pengelolaan hutan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) Miduana yang selama ini menjaga hutan sebagai ruang hidup melalui pranata adat Dongdonan Salapan Wali Puhun. Sistem adat tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan ekologi sekaligus menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Forum diskusi ini bertujuan menggali peluang sinergi antara kearifan lokal masyarakat adat dengan kebijakan nasional kehutanan, guna mewujudkan pengelolaan hutan yang adil, lestari, dan inklusif.
Sejumlah narasumber hadir dalam dialog tersebut, di antaranya Akademisi sekaligus Pendamping MHA Miduana N. Wina Resky Agustina, Penasihat Utama Menteri Kehutanan RI Silverius Oscar Unggul, serta Kepala CDK Wilayah IV Provinsi Jawa Barat Elvan Robiyana.
Para narasumber membahas tantangan, peluang, serta peran strategis masyarakat adat dalam menjaga ekosistem hutan di tengah dinamika pembangunan.
Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 10.00 WIB ini dilaksanakan di Talun dan Kedai Kopi Sarongge, Cianjur, dan diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam melindungi hutan sebagai benteng terakhir ekosistem.
Dialog terbuka ini juga menjadi ruang kolaborasi lintas pihak untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat sebagai garda terdepan pelestarian lingkungan.***
Gibran
