Wednesday, 11 February 2026
HomeKabupaten BogorSatpol PP Kabupaten Bogor Klaim Telah Bongkar 80 Persen Spanduk dan Baliho...

Satpol PP Kabupaten Bogor Klaim Telah Bongkar 80 Persen Spanduk dan Baliho Tanpa Izin di 40 Kecamatan

Bogordaily.net – Satpol PP Kabupaten Bogor mengklaim telah membongkar sebanyak 80 persen spanduk dan baliho tanpa izin yang ada di 40 Kecamatan.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menciptakan lingkungan yang asri dari maraknya spanduk ataupun baliho.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan bahwa, sejumlah personel Satpol PP di 40 Kecamatan telah diberikan instruksi untuk membongkar spanduk maupun baliho tanpa izin.

“Udah gas poll, jadi semua alat peraga termasuk baliho dan umbul umbul sebagainya di wilayah Kabupaten Bogor. Ketika arahan Presiden tersebut muncul sudah ditindak lanjuti,” kata Cecep Imam kepada wartawan, Rabu 11 Februari 2026.

“Kalo liat persentase bisa di bawah 80 persen, karena belum semua. Hampir semuanya, 40 kecamatan bergerak semua. Berdasarkan hasil laporan kanit Pol PP di kecamatan,” tambahnya.

Kemudian, beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang juga masih marak akan segera ditertibkan oleh anggota Satpol PP.

“Bahkan yang selama ini muncul, ko alat peraga kampanye juga beres semua bersih. Adapun yang belum, yang di atas yang tidak terjangkau dengan tangan nunggu alat itu kan harus pake skywalker,” jelasnya.

Sementara itu, hingga saat ini beberapa personel Satpol PP masih melakukan penertiban Spanduk dan Baliho Tanpa izin seperti di Kecamatan Ciawi hingga Cisarua.

“Insya allah baliho dan umbul umbul sebagainya di kabupaten Bogor saya akan atensi dan akan terus pantau. Hari ini pun di tingkat Kecamatan Ciawi, Cisarua dan Megamendung sedang melakukan penurunan baliho baliho yang tidak ada izin,” ungkap Cecep.(Albin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here