Wednesday, 25 February 2026
HomeNasionalTragedi Bocah 12 Tahun di Sukabumi, Laporan Ibu Kandung Seret Ayah Korban

Tragedi Bocah 12 Tahun di Sukabumi, Laporan Ibu Kandung Seret Ayah Korban

Bogordaily.net – Kematian bocah NS (12), pelajar SMP asal Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar. Peristiwa yang terjadi pada Februari 2026 itu tidak hanya memicu empati publik, tetapi juga memunculkan polemik hukum yang kini melebar ke lingkup keluarga inti korban.

Setelah sebelumnya nama ibu tiri korban dikaitkan dengan dugaan penganiayaan, kini ayah kandung NS turut dilaporkan ke polisi.

Ibu kandung korban, Lisnawati, resmi melayangkan laporan ke Polres Sukabumi dengan nomor STPLB/106/II/2026/SPKT.

Ia melaporkan mantan suaminya, Anwar Satibi (AS), atas dugaan pembiaran dan penelantaran anak.

Langkah hukum itu diambil setelah Lisnawati menilai ayah korban tidak menunjukkan respons cepat saat kondisi NS kritis.

Ia meyakini ada sikap tidak peduli yang berujung pada keterlambatan penanganan medis terhadap anaknya.

Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, menyebut pihaknya mengantongi bukti percakapan yang memperlihatkan respons AS ketika keluarga meminta agar NS segera dibawa ke rumah sakit. Percakapan itu terjadi dua hari sebelum korban meninggal dunia.

Menurut Krisna, ketika keluarga memberi tahu kondisi NS memburuk dan meminta agar segera dirujuk ke rumah sakit, AS justru mengaku sibuk.

Bahkan, dalam pesan tersebut, ia disebut menyatakan agar keluarga mengikhlaskan jika memang anaknya meninggal dunia.

Tak hanya itu, dalam chat tertanggal 17 Februari 2026, AS juga disebut sudah membicarakan lokasi pemakaman apabila hal terburuk terjadi. Tim kuasa hukum menilai sikap tersebut mengindikasikan adanya unsur pembiaran.

Atas dasar tersebut, Lisnawati melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 76B juncto Pasal 77B tentang perlindungan anak.

Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk memproses laporan ini secara profesional dan transparan.

Kecurigaan keluarga semakin menguat saat melihat kondisi fisik NS setelah meninggal dunia.

Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka lebam, bekas luka bakar, serta kulit melepuh di beberapa bagian. Temuan inilah yang kemudian memicu dugaan kekerasan.

Sehari-hari, NS diketahui tinggal di sebuah pesantren. Ia pulang ke rumah dalam rangka persiapan menyambut bulan puasa bersama keluarga. Namun, kepulangan itu justru berakhir dengan tragedi.

Menurut keterangan yang beredar, ayah korban yang bekerja di Kota Sukabumi sempat menerima telepon dari istrinya agar segera pulang karena anaknya sakit.

Setibanya di rumah, NS langsung dibawa ke RSUD Jampangkulon. Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawanya tidak tertolong.

Di sisi lain, Lisnawati mengungkapkan alasan mengapa ia baru melapor sekarang. Ia mengaku selama empat tahun terakhir tidak diizinkan bertemu dengan anaknya.

Selain itu, ia juga membeberkan pengalaman dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya saat masih bersama AS.

Dengan suara bergetar, Lisnawati mengaku pernah mengalami kekerasan fisik dan ancaman saat mengandung.

Trauma tersebut membuatnya kesulitan menjangkau dan melindungi sang anak di masa lalu.

Kasus ini pun mendapat perhatian luas, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.

Sementara itu, ibu tiri korban berinisial TR (47) membantah keras tudingan penganiayaan. Ia menyatakan bahwa luka dan kondisi kulit melepuh yang dialami NS bukan akibat kekerasan, melainkan karena penyakit serius.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here