Bogordaily.net – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia terkait penggunaan kendaraan dinas menjelang musim mudik Lebaran 1447 Hijriah.
Dalam arahannya, Menag menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas aparatur negara sekaligus memastikan fasilitas milik negara dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujar Menag Nasaruddin di Jakarta, Kamis 13 Mare 2026.
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang disediakan oleh negara untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.
Oleh karena itu, penggunaan kendaraan tersebut di luar kepentingan pekerjaan dianggap sebagai bentuk pelanggaran disiplin.
Ketentuan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban serta larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.
Meski begitu, Menag memberikan pengecualian bagi ASN yang memang harus menjalankan tugas selama periode Lebaran.
Dalam kondisi tersebut, penggunaan kendaraan dinas tetap diperbolehkan selama digunakan untuk kepentingan pekerjaan.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, mereka tentu boleh menggunakan fasilitas yang ada,” tambahnya.
Selain membahas aturan penggunaan fasilitas negara, Menag juga menyoroti momentum tahun 2026 yang dinilai cukup istimewa.
Pasalnya, beberapa hari besar keagamaan jatuh dalam waktu yang berdekatan, seperti Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.
Menurutnya, kedekatan waktu perayaan hari-hari besar tersebut dapat menjadi kesempatan penting untuk memperkuat nilai toleransi dan harmoni antarumat beragama di Indonesia.
“Nyepi mengajarkan refleksi, Idulfitri menegaskan saling memaafkan, dan Paskah membawa pesan kasih. Jika nilai ini disampaikan luas, masyarakat akan semakin menjaga persatuan,” jelas Menag.
Sejalan dengan pesan tersebut, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya menjaga persatuan bangsa di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian.
Ia mengingatkan bahwa keberagaman yang ada di Indonesia seharusnya menjadi kekuatan, bukan sumber perpecahan.
“Perbedaan itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan,” tegas Presiden dalam pernyataan terpisahnya.
Sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan keagamaan di lapangan, Kementerian Agama Republik Indonesia juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026.
Aturan tersebut memuat panduan pelaksanaan ibadah Ramadan hingga standar pelayanan Masjid Ramah Pemudik yang disiapkan untuk membantu masyarakat selama perjalanan mudik Lebaran.***
