Bogordaily.net – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor menggelar kegiatan sosialisasi zakat dan kebijakan perpajakan kepada para pengusaha di Kota Bogor.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi para pelaku usaha dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi sekaligus memahami regulasi pemerintah terkait zakat sebagai pengurang pajak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026, bertempat di Hotel Salak The Heritage dan dirangkaikan dengan buka puasa bersama dalam suasana kebersamaan di bulan suci Ramadhan.
Acara dibuka oleh Wali Kota Bogor yang diwakili oleh Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kota Bogor. Eko Prabowo.
Dalam sambutannya, Subhan Murtadla, selaku Ketua BAZNAS Kota Bogor menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memperkuat literasi zakat di kalangan dunia usaha.
Ia menegaskan bahwa potensi zakat di Kota Bogor, khususnya dari kalangan pengusaha dan profesional, sangat besar dan dapat menjadi kekuatan penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman kepada para pengusaha bahwa zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga telah diakomodasi dalam regulasi negara, salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 yang memungkinkan zakat menjadi pengurang penghasilan kena pajak,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini dipandu oleh Romdoni, S.Ag., selaku Wakil Ketua BAZNAS Kota Bogor yang bertindak sebagai moderator, sehingga diskusi berlangsung interaktif antara para narasumber dan peserta dari kalangan pengusaha.
Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemaparan dari sejumlah narasumber, di antaranya:
- Adityawarman Adil, yang menyampaikan pentingnya peran dunia usaha dalam memperkuat ekosistem zakat serta dukungan kebijakan daerah terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan transparan.
- Resti Idawati, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III, yang memaparkan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 terkait zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
- Hendri Tanjung, Direktur Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor, yang memaparkan perspektif ekonomi syariah terkait optimalisasi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Bogor berharap sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga zakat dapat semakin kuat dalam mengoptimalkan potensi zakat di Kota Bogor, sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
