Sunday, 8 March 2026
HomeKabupaten BogorBupati Bogor Imbau Seluruh SKPD di Kabupaten Bogor Tak Minta THR ke...

Bupati Bogor Imbau Seluruh SKPD di Kabupaten Bogor Tak Minta THR ke Perusahaan

Bogordaily.net – Bupati Bogor Rudy Susmanto menghimbau kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan.

Menurut Rudy, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan minta THR ke perusahaan yang telah dikirimkan ke seluruh SKPD baik tingkat desa hingga Kecamatan.

“Jadi kami pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi sudah mengeluarkan surat keputusan resmi yang kami kirimkan kepada seluruh skpd, pemerintah Kecamatan, maupun pemerintah desa untuk tidak melakukan permohonan bantuan, bantuan thr ke beberapa perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya,” kata Rudy Susmanto kepada wartawan, Minggu 8 Maret 2026.

Rudy meminta agar, kesucian bulan suci Ramadan tahun ini jangan sampai ternodai dengan hal yang dinilai merugikan banyak pihak.

“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut hari raya idul fitri kita ingin pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat nah kita tidak ingin niatan baik akhirnya karena kejadian satu dua hal akhirnya mencederai perjalanan puasa kita 30 hari ke belakang,” jelasnya.

Sebelumnya viral beredar di media sosial surat berisi permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H yang ditujukan kepada pengusaha di wilayah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Terlihat kop surat bertuliskan Pemerintah Kabupaten Bogor Kecamatan Kemang yang ditujukan kepada pengusaha atau donatur dengan perihal proposal Hari Raya.

Dalam surat tersebut, pegawai Pemerintahan desa memohon bantuan dan perhatiannya kepada para pengusaha atau donatur untuk kebutuhan hari raya dalam bentuk apapun.

(Albin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here