Bogordaily.net – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin di lingkungan Kementerian Sosial.
Ia menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti melanggar aturan, khususnya yang tidak kembali bekerja setelah libur Lebaran.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan apel pembinaan pegawai yang digelar di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Gus Ipul secara terbuka menyoroti tingkat kedisiplinan pegawai yang dinilai masih perlu mendapatkan perhatian serius.
Berdasarkan data internal, dari total 46.090 ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial, tercatat sebanyak 2.708 pegawai tidak melakukan pengisian absensi tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Angka ini dinilai cukup signifikan dan menjadi indikator adanya persoalan dalam pengawasan serta kepatuhan terhadap aturan kerja.
Menariknya, sebagian besar pelanggaran tersebut berasal dari pegawai yang bekerja dengan skema Flexible Working Arrangement (FWA).
Termasuk di dalamnya para pendamping sosial yang baru saja diangkat menjadi PPPK, yang seharusnya sedang berada dalam masa adaptasi dan pembuktian kinerja.
Gus Ipul mengungkapkan bahwa kondisi ini tidak hanya terjadi dalam jangka pendek, melainkan sudah berlangsung cukup lama pada sejumlah kasus.
Bahkan, terdapat pegawai yang diketahui sudah lama tidak aktif bekerja dan sulit untuk dihubungi oleh pihak instansi.
Ia juga menyoroti adanya praktik tidak disiplin yang lebih serius, di mana sejumlah pegawai hanya melakukan absensi formalitas tanpa benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Fenomena ini, menurutnya, tidak bisa lagi ditoleransi karena berpotensi merusak kinerja organisasi secara keseluruhan.
Dalam penegasannya, Gus Ipul menyampaikan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Mulai dari teguran administratif, penundaan hak, hingga pemberhentian sebagai langkah terakhir bagi pelanggaran berat.
Bahkan, dalam beberapa kasus yang telah memenuhi kriteria pelanggaran serius, keputusan pemberhentian langsung telah diambil sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga integritas institusi.
Selain sanksi administratif, pelanggaran seperti tidak melakukan absensi juga akan berdampak langsung pada pemotongan tunjangan kinerja.
Hal ini menjadi bagian dari mekanisme pengendalian disiplin yang diterapkan secara sistematis.
Gus Ipul menekankan bahwa disiplin merupakan fondasi utama dalam birokrasi pemerintahan yang tidak bisa ditawar. Tanpa kedisiplinan, pelayanan publik yang optimal akan sulit terwujud.***
