Friday, 20 March 2026
HomeHiburanGugatan ‘Nuansa Bening’ Tetap Berlanjut, Meski Vidi Aldiano Telah Berpulang

Gugatan ‘Nuansa Bening’ Tetap Berlanjut, Meski Vidi Aldiano Telah Berpulang

Bogordaily.net – Perkara hak cipta lagu ‘Nuansa Bening’ yang melibatkan penyanyi senior Keenan Nasution dipastikan tetap berjalan, meski salah satu pihak tergugat, Vidi Aldiano, telah meninggal dunia.

Hal tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang. Ia menjelaskan bahwa dalam ranah hukum perdata, wafatnya tergugat tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung, berbeda dengan perkara pidana yang akan gugur secara otomatis.

“Kalau kita bicarakan bagaimana posisinya perkaranya Vidi hari ini, setelah Vidi berpulang. Jadi secara hukum keperdataan, ini tidak berpengaruh. Jadi tidak langsung otomatis membuat perkara tersebut gugur,” jelas Minola.

Minola juga menambahkan bahwa gugatan yang diajukan tidak hanya ditujukan kepada Vidi semata.

Dalam perkara tersebut, turut tergugat adalah ayah almarhum, Harry Kiss, yang hingga kini masih menjadi bagian dari proses hukum.

“Apalagi dalam gugatan yang kita ajukan ini, tergugatnya itu adalah almarhum Vidi dan turut tergugatnya, Harry Kiss. Jadi ada pihak lain yang sampai saat hari ini masih hidup,” sambungnya.

Saat ini, pihak Keenan diketahui telah menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Proses tersebut tengah berjalan sebagai upaya untuk membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

Di sisi lain, kubu Vidi dan Harry Kiss melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa mereka telah meraih kemenangan dalam tiga gugatan terpisah yang sebelumnya diajukan oleh Keenan.

“Kami selaku kuasa hukum almarhum Vidi dan om Harry Kiss, itu kita sudah memenangkan tiga gugatan terpisah,” jelas suami aktris Jessica Mila itu.

Menurut Yakup, perkara yang diajukan sebenarnya memiliki substansi yang sama, namun dibagi ke dalam beberapa gugatan.

Seluruhnya telah diputus oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada November 2025 lalu.

“Jadi permasalahannya sebenarnya sama, tapi dipecah menjadi tiga gugatan oleh pihak mereka. Itu sudah diputus oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 19 November 2025,” sambungnya.

Ia menilai kemenangan tersebut menunjukkan bahwa, tuduhan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Karena memang faktanya, almarhum Vidi dan juga om Harry Kiss tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun terkait dengan lagu ‘Nuansa Bening’,” terangnya.

Terkait langkah kasasi yang kini ditempuh pihak Keenan, Yakup mengaku tidak terlalu mempersoalkannya.

Ia juga memilih tidak banyak berkomentar mengenai kemungkinan pihak Harry Kiss yang nantinya akan menanggung konsekuensi finansial dari perkara tersebut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here