Bogordaily.net – Pemerintah Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, memberikan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pengosongan salah satu rumah warga untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Sebelumnya beredar berita bahwa salah satu warga Desa Ciparakan yaitu Cani (80 tahun), seorang Lansia harus meninggalkan rumah yang ia huni selama 15 tahun karena harus dibongkar untuk pembangunan fisik Kopdes/Kel Merah Putih.
Cani yang yang tinggal di rumah tersebut mengaku terpaksa harus mengemasi barang-barangnya karena proses pembangunan Kopdes/ Kel Merah Putih akan segera dilakukan.
Menanggapi hal itu Kepala Desa Ciparakan, Sarji, menegaskan bahwa lahan yang digunakan sebagai tempat tinggal Cani merupakan lahan milik desa. Oleh sebab itu ketika Desa ingin mengambil haknya untuk membangun Kopdes/Kel Merah Putih seharusnya tidak ada masalah.
“Lahan tersebut ditetapkan menjadi lokasi pembangunan karena paling memungkinkan dari segi luas dan letak. Statusnya jelas, itu tanah desa,” ujar Sarji, Jumat (6/3).
Ia juga menekankan bahwa proses pembangunan gerai Kopdes/Kel Merah Putih dan sarana pendukung lainnya telah melalui komunikasi dengan penghuni rumah yang menempati lahan tersebut. Komunikasi secara intensif sebelumnya telah dilakukan walaupun sempat terdapat kendala.
“Sudah ada kesepakatan awal. Penghuni rumah menyadari bahwa lahan yang ditempati adalah milik desa,” jelasnya.
Menurut Sarji, saat ini Cani telah pindah ke rumah anaknya yang berada di seberang lahan Kopdes/Kel Merah Putih. Ia bahkan memastikan bahwa Cani tidak termasuk kategori tidak mampu, karena masih memiliki lahan lain termasuk di seberang lokasi pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih.
Sebagai bentuk perhatian, pihak desa tidak melepas permasalahan ini begitu saja melainkan akan mengusulkan Cani sebagai penerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). “Kami tetap peduli. Ke depan, akan kami usulkan agar beliau mendapat bantuan Rutilahu,” kata Sarji.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah desa berharap masyarakat memahami bahwa pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih dilakukan sesuai prosedur, dengan memperhatikan hak warga dan kepentingan bersama. Ia berharap publik tidak terburu-buru membuat kesimpulan yang tidak didasarkan pada fakta di lapangan.
