Bogordaily.net – Bangsawan Bugis Korban KDRT bernama Andi Maisara, Kembali mencurha nestapanya. Bagiya, waktun seolah berhenti dan membeku begitu saja. Laporan kasus KDRT Nomor: TBL/B/1128/V/2025, dilayagkan pada 15 Juli 2025. Hingga kini, tidak ada titik terang. Sama sekali tidak ada kemajuan.
Proses hukum seolah terhalang, membentur batukarang, yang sangat keras serta tebal. Sehingga laporan KDRT yang dilayangkan Sara, yang notabene seorang bangsawan Bugis, belum sejengkalpun kasunya ditindaklanjuti apparat kepolisian. Padahal pelaporan sudah dilakukan 10 bulan yang lalu.
“Ada apa ini, kok hingga sekarang laporan saya tidak ada kepaatian hukum,”” papar Sara, 8 Maret 2026.
Selain darah biru, menyandan gelar Raja Muda Kerajaan Addatuang Sidenreng ke-25. Sara Maesara, aktif berkprah sebagi pengusaha di HIPMI Provinsi Makasar, tepatnya di kabupaten Enrekang.
Namun rentetan predikat berupa gelar kebangsawanan terynata luluhlantah, tidak berguna dimata penyidik Mapolres Tangerang.
Megki begitu didorong tekad yang kuat Sara, tetap berdiri tegak, bertekad menyelesaikan masalahnya, berupa laporan kasus KDRTnya yang mandeg ber-bulan bulan di Polres Tanggerang.
“Hari ini saya ada meeting denga kuasa hukum, memastikan supaya laporan saya soal KDRT, yang dilakukan suami saya berama Nedy Ackmad segera diproses supaya Nedy, mempertanggung jawabkan perbuannya, terhadap saya,” tegas Sara, Jum”at 6 maret 2026.
Sara menceritakan kekerasan menjadi tradisi mengerikan di rumah megah yang dihuninya.
Tapi laporan itu kini seperti perahu yang tak diterpa angin. Tidak bergerak. Mandeg. sepuluh bulan tanpa kepastian.
“Sampai sekarang belum ada kemajuan,” begitu curatan Sara.
Padahal cerita di balik laporan itu tidak ringan. Menurut pengacaranya, Dita Aidiya, Sara, tidak hanya mengalami kekerasan ekonomi karena tidap pernah diafkahi, disamping itu Sara juga mengalami kekersan psikis, yang membuat mental da jiwanya remuk berkeping-keping.
Lebih kejam lagi, kata Sara, ia sempat diasingkan. Tiga bulan lamanya. Di sebuah tempat yang berlokasi di Majalengka, Jawa Barat.
Tempat itu, kata Sara adalah kamar-kamar sel, berukuran ekira 2×3. Sel itu dihuni oleh orang yang mengidap ODGJ, atau orang dalam ganguan jiwa. Sekira empat bulan dari 16 November 2024 sampai 16 Maret 2025. Sara hidup bersama mereka dalam sel.
“”Saya dikondisikan menjadi orang gila,” aku Sarah.
Sara curiga motif dirinya diperlakukan keperti orang gila itu, diduga agar apat enguaai harta dirinya.
“”Suami ingin menguasai harta Sara, selaku istrinya,” cetus Sara.
Kejadian ini bermula di rumah mereka, di Cluster Emerald View, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tempat yang mestinya jadi sarang cinta, berubah menjadi arena luka.
Kini AS hanya ingin satu hal: keadilan, dan kejelasan kenama laporannya hingga saat ni tidak ada progress.
Disatu sisi, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan itu. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Muhamad Agil, mengatakan bahwa penyidik masih bekerja: “Kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti petunjuk,” katanya seperti dikutip dari kompas.com.
Jawaban formalitas, namun bagi sang korban Andi Sara Maesara, 10 bulan bukan Waktu yang singkat.***
