Wednesday, 4 March 2026
HomeKabupaten BogorPelaku Pembunuhan Terhadap Pasutri WNA di Bogor Terancam Penjara Seumur Hidup, Motif...

Pelaku Pembunuhan Terhadap Pasutri WNA di Bogor Terancam Penjara Seumur Hidup, Motif Karena Sakit Hati

Bogordaily.net – Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) WNA di Bogor yang jasadnya dibuang ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa 3 Maret 2026.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa, pelaku MH (22) diketahui merupakan karyawan korban di salah satu toko sembako di wilayah Cisarua Kabupaten Bogor.

Pelaku nekat melakukan aksi keji terhadap korban karena sakit hati sering dimarahi oleh korban.

“Jadi si pelaku ini sakit hati terhadap kedua korban diisi pelaku sering dituduh mencuri kemudian sering dimarahi, dan itu menunggu menimbulkan sakit hati oleh pelaku sehingga berniat untuk melakukan pembunuhan,” kata AKBP Wikha Ardilestanto.

Menurut Wikha, awalnya pelaku datang ke rumah korban dan merencanakan untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut.

Pelaku menggunakan satu buah golok dan juga senapan angin untuk membunuh kedua korban.

“Korban ditemukan meninggal untuk korban lagi-lagi terdapat dua sayatan dua bacokan di leher kemudian untuk yang istri bersangkutan ada 5 bacokan di leher dan di kepala,” jelasnya.

“Selanjutnya juga terdapat beberapa bekas tembakan dari senapan angin yang ada di kepala salah satu korban,” tambah Wikha.

Akibat aksi keji tersebut, pelaku kini telah ditahan di Mapolres Bogor dan dijerat dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Pelaku diancam dengan pasal 459 kuhp itu terkait pengumuman berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau 20 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, pasangan suami istri (pasutri) WNA Asal Pakistan Mohammad Afzal (56) dan Firza Afzal (47) ditemukan tewas dan jasadnya ditemukan di Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa 3 Maret 2026.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara menyampaikan bahwa, pihaknya mendapatkan informasi dari personel Satreskrim Polres Bogor bahwa di wilayah hukum Polres Bogor telah terjadi diduga adanya perbuatan pencurian kekerasan.

Kemudian, setelah di dalami bahwa diduga pelaku benar melakukan kekerasan tersebut dan akhirnya membuang jenazah tersebut di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Satreskrim Polres Bogor tadi menghubungi kami untuk memberikan informasi, akhirnya kami polsek Padalarang menyusuri sepanjang jalan raya Padalarang Cipatat,” ungkap AKP Teguh Kumara.

(Albin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here