Bogordaily.net – Polisi berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Adapun, tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kasus tersebut dilaporkan melalui LP Nomor LP/B/2439/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR.
Kasat PPA PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menjelaskan bahwa, sejak laporan diterima, penyidik melakukan pendalaman secara bertahap dan komprehensif dengan mengedepankan perlindungan serta pendampingan khusus bagi korban.
Peristiwa diketahui terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Kebon Kopi, Desa Puspanegara, Citeureup.
Adapun, korban berusia 42 tahun dan memiliki disabilitas intelektual, sementara tersangka berinisial A (25) merupakan buruh harian lepas dan bertetangga dengan korban.
Silfi menjelaskan bahwa, setelah alat bukti dinilai cukup, tersangka ditangkap pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, dan telah ditahan di Rutan Polres Bogor.
“Penyidik turut mengamankan visum et repertum (VER) sebagai bagian dari alat bukti,” kata AKP Silfi kepada wartawan, Kamis 5 Maret 2026.
Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 415 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Polres Bogor menegaskan komitmennya menangani setiap laporan secara profesional dan tuntas demi memberikan keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.***
Albin
