Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana menata ulang sistem parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor.
Dalam kebijakan baru tersebut, pengelolaan parkir tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan akan diserahkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme lelang.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menata kawasan agar lebih tertib.
Menurut Dedie, selama ini ruas Jalan Jenderal Sudirman memang diperbolehkan untuk parkir karena banyaknya usaha yang beroperasi di kawasan tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
“Karena banyak usaha yang kita berikan izin dan kita ingin memutar ekonomi, maka ruas jalan ini diperbolehkan parkir,” ujar Dedie Rachim, Senin 30 Maret 2026.
Namun demikian, kata Dedie sistem parkir yang saat ini masih dikelola oleh Dinas Perhubungan akan diubah.
Pemkot Bogor akan melelang pengelolaan parkir di sekitar 14 hingga 17 ruas jalan kepada perusahaan yang memiliki kontrak resmi dengan pemerintah.
Dedie mengungkapkan, pendapatan dari parkir on-street di Kota Bogor saat ini masih relatif kecil, yakni sekitar Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar per tahun. Angka tersebut dinilai jauh tertinggal dibandingkan daerah lain dengan karakteristik serupa.
Ia menyebut Kota Malang mampu meraih Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir hingga Rp11 miliar sampai Rp15 miliar per tahun.
“Ini yang harus kita ubah. Sistem yang tadinya dikelola oleh juru parkir, nantinya akan dikelola oleh satu perusahaan yang sudah berkontrak dengan kita,” jelasnya.
(Muhammad Irfan Ramadan)
