Monday, 16 March 2026
HomeKabupaten BogorPolres Bogor Ringkus Dua Pelaku Pencurian Mobil dan Kekerasan Pasutri Lansia di...

Polres Bogor Ringkus Dua Pelaku Pencurian Mobil dan Kekerasan Pasutri Lansia di Cileungsi, 3 Masih DPO

Bogordaily.net – Polres Bogor berhasil meringkus 2 pelaku pencurian dan kekerasan pasutri lansia di wilayah desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin 16 Maret 2026.

Diketahui, para tersangka yakni E (57), M (29) dan K ditahan di Mapolres Batang. Kemudian 3 pelaku lainya masih DPO.

Adapun, kasus pencurian dan kekerasan tersebut terjadi pada 8 September 2025 lalu. Korban merupakan pasangan suami istri (Pasutri) lansia yakni S (66) H (69).

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan bahwa, awalnya para pelaku masuk ke lingkungan rumah korban dan langsung menyekap S dan H.

Kemudian, tangan dan kaki kedua korban diikat kuat menggunakan tali dan lakban yang memang sudah dipersiapkan pelaku sebelum beraksi.

“Tidak hanya itu, pelaku menutup kepala korban menggunakan kain sarung serta membekap mulut korban dengan lakban,” kata AKBP Wikha, Senin 16 Maret 2026.

Adapun, tiga tersangka, secara keji memukul bagian wajah dan lengan Ibu S. Akibat penganiayaan tersebut, Ibu S mengalami luka lebam di sekeliling kedua mata, mulut berdarah, dan kuping sebelah kiri tidak bisa mendengar.

Kapolres menambahkan, peristiwa ini terungkap sekitar pukul 02.00 WIB setelah saksi pelapor atas nama A mendengar teriakan minta tolong dari rumah korban dan segera mendatangi lokasi serta pagi harinya melaporkan ke Polsek Cileungsi.

Beberapa barang bukti yang damaankan yakni, satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2010 berwarna Silver Metalik beserta BPKB. Uang tunai milik korban sebesar Rp 54.000.000.

“Para pelaku merupakan residivis dengan spesialisasi ternak antar provinsi dengan modus kekerasan,” jelasnya.

Wikha mengatakan, pelaku berbuat di 50 TKP di daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah, kerugian yang ditimbulkan berupa 10.000 ekor bebek, 100 ekor kambing, 25 ekor sapi. Bahkan, beberapa hasil curian dijual ke Pasar Cikalong, Bandung Barat.

“Hasil penjualan digunakan untuk membeli ternak secara resmi, membeli lahan, dan membangun Villa,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 479 KUHP ayat (2) pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.***

Albin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here