Bogordaily.net – Putusan KPPU tentang Pinjol akhirnya jatuh. Tidak ringan. Tidak juga singkat prosesnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha—Komisi Pengawas Persaingan Usaha—menjatuhkan denda total Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha pinjaman daring. Angka yang besar. Hampir seperti “vonis kolektif” untuk industri yang selama ini tumbuh sangat cepat: pinjol.
Putusan itu dibacakan di Jakarta, 26 Maret 2026. Perkaranya bernomor 05/KPPU-I/2025. Tapi jejaknya jauh lebih panjang. Dimulai sejak 2023. Tiga tahun mengendap. Tiga tahun mengurai satu hal yang sama: bunga.
Majelis Komisi menyatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kata kuncinya: kesepakatan harga.
Dan di situlah inti persoalan putusan KPPU tentang Pinjol ini.
Bukan sekadar soal tinggi atau rendahnya bunga. Tapi soal keseragaman. Soal “kompak” yang tidak pada tempatnya.
KPPU menemukan adanya kesepakatan penetapan suku bunga di antara para pelaku usaha fintech P2P lending. Batas atas bunga—yang semula dimaksudkan sebagai pelindung konsumen—justru berubah fungsi.
Ia menjadi patokan bersama.
Semua melihat ke angka yang sama. Semua bermain di angka yang sama. Tidak ada yang benar-benar “berlomba” menurunkan bunga.
Persaingan mati pelan-pelan. Konsumen kehilangan pilihan. Pasar menjadi datar. Dan itu yang dianggap berbahaya.
Dari 97 perusahaan, sebanyak 52 dikenai denda minimal Rp 1 miliar. Sisanya? Jauh lebih besar. Ada yang puluhan miliar. Bahkan ratusan miliar rupiah.
Besaran denda tidak ditentukan secara seragam. Ada hitungannya. Ada pertimbangannya.
Tingkat pelanggaran. Peran dalam kesepakatan. Sikap selama persidangan. Semua masuk dalam kalkulasi.
KPPU melihat praktik ini bukan kebijakan internal masing-masing perusahaan. Ini koordinasi. Ini kesepakatan. Ini yang dalam bahasa hukum: kartel.
Dan kartel—di sektor keuangan digital—punya dampak luas.
Industri pinjaman daring selama ini tumbuh cepat. Menjangkau yang tidak terjangkau bank. Memberi akses ke masyarakat yang sebelumnya “tidak terlihat” oleh sistem keuangan formal.
Tapi pertumbuhan cepat sering membawa godaan: bermain aman bersama. Padahal, inti bisnis adalah bersaing.
Tanpa persaingan, inovasi berhenti. Tanpa inovasi, konsumen yang dirugikan.
Di situlah putusan KPPU tentang Pinjol menjadi semacam “rem mendadak”.
Pengingat bahwa teknologi boleh maju. Tapi prinsip pasar tetap harus dijaga.
Putusan ini juga memberi pesan ke industri lain: jangan pernah merasa nyaman dalam keseragaman harga.
Karena di balik angka yang sama, bisa tersembunyi pelanggaran yang sama.
Dan jika itu terjadi—tinggal menunggu waktu. Seperti pinjol hari ini.***
