Bogordaily.net – Sebanyak 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor diduga menjadi korban praktik penggadaian Surat Keputusan (SK) oleh oknum pejabat internal.
Kasus ini beredar setelah diketahui adanya penggadaian SK milik bawahan oleh Atasan internal (Satpol PP)
Informasi yang beredar menyebutkan, SK para anggota Satpol PP tersebut digunakan tanpa mekanisme yang semestinya.
Akibatnya, para anggota yang bersangkutan terdampak secara administratif maupun finansial. Kasus ini pun kini tengah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pendalaman.
“Saya sudah menginstruksikan kepada inspektorat untuk mendalami kasus ini,” ujar Dedie.
Ia juga menegaskan bahwa, isu yang menyebutkan adanya gangguan dalam sistem penggajian pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bogor adalah tidak benar.
“Jadi tidak benar bahwa penggajian itu tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bogor. Mekanisme penggajian dan sebagainya sudah terlaksana,” jelasnya.
Namun demikian, Dedie mengakui bahwa persoalan ini berawal dari kebutuhan pribadi yang berujung pada pinjaman ke pihak bank.
Ia menyebut, praktik tersebut pada dasarnya merupakan hal yang wajar, tetapi ada kesalahan dalam mekanisme yang dilakukan oleh oknum pejabat terkait.
“Akan tetapi, namanya kebutuhan dan juga mempunyai utang ke bank itu hal yang wajar. Hanya mungkin ada mekanisme yang salah yang dikelola oleh atasannya,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bogor, lanjut Dedie, telah memberikan catatan serta menjatuhkan sanksi kepada oknum yang bersangkutan.
Selain itu, pihak terkait juga diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada para korban.
“Kita sudah memberikan catatan dan juga sanksi, serta meminta yang bersangkutan mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan kepada anak buahnya,” tegasnya.
Terkait kemungkinan sanksi lanjutan, Dedie menyebut bahwa pelanggaran tersebut masuk kategori berat dan tengah dipertimbangkan berbagai alternatif penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Pelanggaran berat itu nanti ada beberapa alternatifnya,” pungkasnya.
Saat ini, Inspektorat Kota Bogor masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi lengkap serta menentukan langkah penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.(Fikri)
