Tuesday, 14 April 2026
HomeKota Bogor14 Pegawai Jadi Korban, Pemkot Bogor Klarifikasi Dugaan Gadai SK ASN oleh...

14 Pegawai Jadi Korban, Pemkot Bogor Klarifikasi Dugaan Gadai SK ASN oleh Oknum Satpol PP

Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kasus ini mencuat ke publik setelah muncul laporan bahwa sejumlah pegawai menjadi korban praktik pinjam-meminjam yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum ASN dengan menjadikan SK sebagai jaminan ke lembaga perbankan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan sistem keuangan ataupun mekanisme penggajian di lingkungan Pemkot Bogor.

“Saya sudah konfirmasi ke Sekretaris Pol PP bahwa ini terkait dengan urusan pinjam meminjam pribadi antara pegawai. Tidak ada keterkaitannya dengan urusan tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Bogor,” ucap Denny.

Menurutnya, penting untuk meluruskan informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya terkait kredibilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Denny juga membantah kabar yang menyebut adanya keterlambatan pembayaran gaji pegawai hingga berbulan-bulan.

Ia memastikan bahwa seluruh hak pegawai tetap disalurkan tepat waktu sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau gaji sudah dibayarkan dari pemerintah ke masing-masing rekening mereka. Dari rekening itu dipakai untuk apa, apakah dipinjamkan atau kebutuhan lain, kami tidak tahu. Yang pasti dari Pemkot tidak ada gaji yang tertunda,” tegasnya.

Penegasan ini sekaligus menjawab keresahan publik yang sempat mengaitkan kasus tersebut dengan dugaan persoalan sistemik di internal Pemkot.

14 Pegawai Diduga Jadi Korban

Berdasarkan laporan internal dari Satpol PP, tercatat sebanyak 14 orang pegawai diduga menjadi korban dalam kasus ini.

Mereka disebut terlibat dalam skema pinjaman yang menggunakan SK sebagai jaminan, yang kemudian berujung pada persoalan ketika kewajiban pembayaran tidak terpenuhi.

Namun demikian, Pemkot menegaskan bahwa posisi mereka terbatas karena perkara tersebut masuk dalam ranah kesepakatan pribadi antarindividu.

“Itu pribadi mereka dengan salah satu oknum ASN di Satpol PP. Awalnya mungkin ada komitmen tertentu terkait gadai SK itu,” imbuhnya.

Saat ini, Pemkot Bogor tengah memproses penjatuhan sanksi disiplin terhadap oknum ASN yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut.

Denny menjelaskan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan sejak akhir tahun 2025 untuk memastikan seluruh bukti dan dokumen pendukung terkumpul secara lengkap.

“Status kepegawaiannya sudah kita panggil dengan tim. Sekarang sedang proses di BKN (Badan Kepegawaian Negara) setelah melalui tahapan pemeriksaan di Pemkot Bogor. Kita harus lengkapi dokumen dan bukti kuat sebelum menjatuhkan sanksi,” jelasnya.

Keputusan akhir mengenai jenis sanksi, termasuk kemungkinan pemecatan, akan ditentukan setelah seluruh proses administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) selesai.

Menanggapi kasus ini, Denny turut mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bogor agar lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi.

Ia menekankan pentingnya hidup sesuai kemampuan dan menghindari praktik pinjam-meminjam yang berisiko tinggi, terutama di luar sistem resmi.

“Saya harapkan seluruh ASN tidak konsumtif. Diukur sesuai kemampuan yang ada. Jangan sampai gaji jadi minus karena itu untuk kebutuhan keluarga. Jika ada urusan pinjam-meminjam di luar sistem (pribadi), risikonya sangat besar seperti ini,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here