bogordaily.net – Cha Eun Woo akhirnya angkat bicara terkait kontroversi dugaan penggelapan pajak yang menimpanya. Ia telah melunasi seluruh kekurangan pajak sebesar 13 miliar won atau sekitar Rp149 miliar.
Melalui Instagram pribadinya pada Rabu 8 Mei 2026. ia menyampaikan permintaan maaf kepada penggemar sekaligus mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan keuangannya.
“Saya menghormati prosedur dan temuan dari Badan Pajak Nasional Korea, dan untuk mencegah kebingungan lebih lanjut, saya telah melunasi seluruh pajak terkait. Saya juga akan mematuhi prosedur yang tersisa dengan sungguh-sungguh,” tulisnya.
“Jika ada aspek yang gagal saya tinjau dengan cermat, tanggung jawab sepenuhnya ada pada saya. Saya tidak akan menghindari tanggung jawab dengan mengatakan ‘tidak tahu’ atau itu ‘keputusan orang lain’,” sambungnya.
Eun Woo menjelaskan bahwa ia mendirikan agensi sendiri untuk membantu mengelola aktivitas solonya, dengan harapan kariernya bisa berjalan lebih stabil. Namun, ia mengakui adanya kekurangan dalam pengoperasiannya.
“Ada area yang tidak saya periksa dengan cukup teliti, dan saya yakin tanggung jawab tersebut bukan ada pada keluarga atau perusahaan saya, melainkan pada saya,” jelasnya.
Ia pun berjanji akan lebih teliti ke depannya, serta menerapkan standar yang lebih ketat dalam setiap aspek aktivitasnya.
“Saya akan terus berusaha dan mencoba yang terbaik untuk menjadi seseorang yang bertanggung jawab penuh atas pilihan dan tindakan saya. Sekali lagi, saya menyampaikan permohonan maaf yang tulus,” tutupnya.
Kontroversi ini bermula pada Januari 2026, saat Badan Pajak Nasional Korea melakukan audit terhadap agensi yang didirikannya bersama keluarga.
Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa agensi tersebut diduga merupakan paper company, yaitu perusahaan yang hanya terdaftar secara administratif tanpa aktivitas nyata.
Pihak otoritas menuding adanya skema one-man agency yang digunakan untuk menekan beban pajak, meskipun Eun Woo masih terikat kontrak dengan perusahaan besar, Fantagio.
Dalam praktiknya, pendapatan dari agensi utama dialihkan ke agensi pribadi, sehingga membuka celah pengurangan pajak.
Sebagai gambaran, pajak penghasilan pribadi di Korea Selatan bisa mencapai 45 persen, sedangkan pajak perusahaan sekitar 20 persen. Skema ini memungkinkan pengurangan kewajiban pajak hingga lebih dari 25 persen.***
