Thursday, 9 April 2026
HomeOtomotifBalik Nama Kendaraan Bekas Kini Lebih Mudah, BBNKB Resmi Dihapus

Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Lebih Mudah, BBNKB Resmi Dihapus

bogordaily.net – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk transaksi kendaraan bekas di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini memberi kemudahan besar bagi masyarakat, terutama dalam urusan administrasi seperti perpanjangan STNK yang kini tak lagi memerlukan KTP pemilik sebelumnya.

Penghapusan BBNKB ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bea balik nama hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru, sehingga kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pungutan.

Kebijakan ini disambut positif, khususnya oleh masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas.

Proses balik nama kini menjadi lebih praktis karena kendaraan bisa langsung tercatat atas nama pemilik baru.

Selain itu, kendala lama seperti harus meminjam identitas pemilik sebelumnya untuk mengurus STNK pun tidak lagi menjadi masalah.

Meski demikian, penting dipahami bahwa proses balik nama tidak sepenuhnya gratis. Masih ada sejumlah biaya lain yang tetap harus dibayarkan sebagai bagian dari administrasi kendaraan.

Beberapa komponen biaya yang masih berlaku antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsennya, yang besarannya menyesuaikan jenis kendaraan dan tertera pada STNK. Jika terdapat tunggakan pajak, pemilik juga akan dikenakan denda.

Selain itu, ada pula kewajiban membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Untuk kendaraan roda empat, tarifnya sekitar Rp143.000, sedangkan roda dua dikenakan Rp35.000.

Biaya administrasi lainnya meliputi penerbitan STNK baru sebesar Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk sepeda motor.

Kemudian, biaya pelat nomor (TNKB) masing-masing Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor.

Tak hanya itu, penerbitan BPKB juga tetap dikenakan biaya, yakni Rp375.000 untuk mobil dan Rp225.000 untuk sepeda motor.

Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik juga perlu menyiapkan biaya mutasi, yang untuk mobil berkisar Rp250.000.

Dengan demikian, penghapusan BBNKB memang tidak membuat seluruh proses menjadi gratis.

Namun, kebijakan ini tetap membawa kemudahan signifikan dalam pengurusan kendaraan bekas sekaligus mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama demi kepastian hukum kepemilikan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here