Friday, 17 April 2026
HomeNasionalBayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli Berlaku di 2026, Wajib Balik...

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli Berlaku di 2026, Wajib Balik Nama di 2027

Bogordaily.net – Kepolisian melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK pada tahun 2026.

Dalam kebijakan ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan menggunakan KTP pemilik asli kendaraan.

Sebagai gantinya, wajib pajak diminta berkomitmen untuk melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai solusi sementara untuk mempermudah administrasi kendaraan yang belum atas nama pemilik saat ini.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku secara nasional selama tahun 2026 dan tidak bersifat permanen.

Ia menyatakan bahwa mulai tahun 2027, seluruh kendaraan diwajibkan sudah melalui proses balik nama sesuai dengan pemilik yang sah.

Di tingkat daerah, kebijakan serupa juga telah diterapkan di Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK, tanpa harus menunjukkan KTP sesuai nama yang tertera.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2026 dan diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mempercepat proses legalisasi kepemilikan kendaraan melalui mekanisme balik nama di masa mendatang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here