Monday, 20 April 2026
HomeNasionalBNI Siap Kembalikan Dana Rp28 Miliar Nasabah CU Aek Nabara, Tunggu Proses...

BNI Siap Kembalikan Dana Rp28 Miliar Nasabah CU Aek Nabara, Tunggu Proses Hukum Rampung

Bogordaily.net – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan keseriusannya dalam menuntaskan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan setelah adanya perkembangan hasil penyidikan dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi terbaru dari pihak kepolisian, total dana yang digelapkan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar. Angka ini menjadi acuan penting dalam proses penyelesaian yang tengah disiapkan.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa pihaknya memahami kekhawatiran serta dampak yang dirasakan oleh para anggota CU Paroki Aek Nabara.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata.

Ia menjelaskan, mekanisme pengembalian dana nantinya akan dituangkan dalam sebuah perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Hal ini menjadi bagian dari upaya menciptakan proses yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya bertujuan untuk mempercepat penyelesaian, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here