Bogordaily.net – Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah strategis dalam upaya mengatasi persoalan kemacetan yang kian kompleks.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, secara tegas mengusulkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin baru angkutan kota (angkot) yang berasal dari wilayah Kabupaten Bogor dan masuk ke dalam kawasan Kota Bogor.
Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari langkah penataan sistem transportasi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Menurut Dedie, salah satu persoalan utama yang dihadapi Kota Bogor saat ini adalah terus bertambahnya jumlah angkot, khususnya yang berasal dari wilayah luar kota.
Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi memperburuk kemacetan yang sudah terjadi di berbagai ruas jalan utama.
“Jadi saya mengingatkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi, jangan ditambah lagi. Caranya apa, moratorium. Jangan ditambah tuh izin-izin barunya,” ujar Dedie pada Senin, 13 April 2026.
Ia menilai, kebijakan pembatasan ini penting agar tidak terjadi ketimpangan antara jumlah kendaraan umum dengan kapasitas jalan yang tersedia.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa langkah yang lebih mendesak saat ini bukanlah menambah jumlah armada, melainkan melakukan penataan menyeluruh terhadap angkot yang sudah beroperasi.
Terutama angkot lintas wilayah yang masuk dari Kabupaten Bogor ke Kota Bogor, yang dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem transportasi kota.
Tanpa adanya penataan yang sinkron, kebijakan transportasi yang sudah diterapkan oleh pemerintah kota berpotensi menjadi tidak efektif.
Perda Usia Angkot Jadi Acuan Penataan
Pemerintah Kota Bogor sendiri telah lebih dulu menerapkan regulasi terkait pembatasan usia kendaraan angkutan umum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, usia maksimal operasional angkot dibatasi hingga 20 tahun.
“Dan Kota Bogor kan punya Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan, berapa tahun? 20 tahun. Jangan nanti angkutan perkotaan Bogor sudah ditata yang 20 tahun tidak beroperasi, tapi yang dari luar masih,” jelasnya.
Dedie menilai, tanpa keselarasan kebijakan lintas wilayah, upaya pembenahan yang dilakukan di dalam kota akan menjadi sia-sia.
Salah satu dampak nyata dari banyaknya angkot dari luar wilayah yang masuk ke Kota Bogor adalah meningkatnya beban lalu lintas atau yang disebut sebagai “luapan jalan”.
Kondisi ini membuat ruas jalan menjadi lebih padat, terutama di titik-titik pertemuan arus kendaraan.
“Ini memang menambah luapan jalan di Kota Bogor,” tambahnya.
Fenomena tersebut juga telah banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang merasakan langsung dampak kemacetan dalam aktivitas sehari-hari.
Untuk mengatasi persoalan ini secara menyeluruh, Dedie menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kota, kabupaten, hingga provinsi.
Usulan moratorium ini pun telah dibahas dalam forum bersama yang melibatkan Dinas Perhubungan dari berbagai tingkatan pemerintahan di Bandung.
Ia berharap, hasil pembahasan tersebut tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi dapat melahirkan kebijakan konkret yang mampu mengurai persoalan transportasi lintas wilayah.
