Bogordaily.net – Seorang wanita Berinsil AM (50), di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor diduga menjadi korban penggelapan satu unit mobil oleh pria Bernama Ahsan Pasiringin (41). Hal tersebut terungkap berdasarkan Laporan Kepolisian (LP) atau surat tanda penerima pengaduan nomor : TPP/194/IV/TES.1.11./2026/Reskrim Polres Bogor, per tanggal 19 April 2026., yang dilaporkan oleh AM di Mapolres Bogor.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, peristiwa itu terjadi bermula pada 5 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya, korban didatangi pelaku Ahsan, untuk menyelesaikan suatu permasalahan terkait usaha dibidang pertanian.
Pada kesempatan itu Ahsan, tidak sendirian. Ia bersama Bu Ayu dan Kakak kandungnya Pak Takin, namun di tempat yang sama tiba2 sudah ada sejumlah debt collector. Para depcollector meminta supaya kendaraan jenis Fortuner milik AM, dititpkan kepada Ahsan. Tidak ingin memicu kegaduhan, AM akirnya dengan terpaksa menitipkan kendaraan tersebut kepada Ahsan.
Kepada Bogordaily, korban menceritakan kronologis kejadian. Pada mulanya Kamis 5 Februari 2026, sekira pukul 14:00 WIB, bertemu dengan Hasan Pasinringi, Sehrin, Asmariadi, Ayu, Frans, dan Takin di salah satu PT , di JL. Danau Cindi , Tanjung Priuk Jakarta Utara.
Pada saat itu, kata AM, dirinya sedang ada urusan petanian. Lalu tiba-tiba pada Ahsan Pasinringi datang membuat surat kuasa dengan nomer 002/APL-SKK/II/2026.
Isi surat itu menitipkan satu unit Toyota Fortuner warna Phantom Metalik tahun 2018,” kata AM, Sabtu 25 April 2026.
“Saya tidak mau tandatangan,” tegas AM, kepada bogordaily.net.
Karena tidak mau menandatangai, sekira pukul 16:00 WIB, AM diminta supaya ikut Bersama Ahsan ke salah satu tempat di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Ahsan sendiri pergi mengunakan kendaraan dan disopiri oleh Takim. Sealainjutnya dalam kendaraan yang ditumpangi Ahsan.
Sesampainya di kediaman AM, selanjutnya Ahasan, meminta supaya FRS membawa mobil ke suatu bengkel untuk memcabut GPS kendaraan Fortuner yang dipasang depcolector
“Sejak saat itu saya tidak tahu lagi keberadaan mobil saya,” ungkap AM.
Narasi yang tertuang dalam LP terungkap, pada kesempatan itu Ahasan, meminta supaya kendaraan Fortuner yang dibawa tersebut ditukar dengan mobil MG warna Merah. Karena bukan mobil miliknya, maka pada keesokan harinya, AM meminta supaya Fortuner miliknya dikembalikan.
Permintaan itu sepertinya memantik keributan antara AM dan Ahsan yang dibeking depcolektor. Mereka meminta pemayaran uang sejumlah Rp.50 juta.
“Saya tidak mau ngasih uang 50 juta, saya transfer 15 juta, ke saudara Ahsan,” terang AM.
Saat itu Ahsan, mengaku sudah mengeluarkan uang senilai Rp.35 juta untuk diserahkan ke dept collector.
Selang berapa waktu kemudia, Ahsan datang ke kediaman AM, dan sempat menelfor asisten AM. Dalam pembicaraan ditelpon sang asisten sempat menanyakan di mana mobil Fortuner yang dibawa tempo hari.
Mengetahui adanya komunikasi antara sang asisten dengan Ahsan, AM merasa heran kenapa Ahsan tidak mengontak langsung dirinya.
“Dia kan punya no telfon saya,” katanya singkat, diujung telfon.
Dalam pembicaraan ditelpon itu, Ahsan dengan salah pihak AM, bernama Egi, menanyaka dimana mobil yang dipijamkannya sebagai mobil penggati saat Ahsan membawa Fortuner, seraya memintanya supaya segera dikembalikan. Selain menanyakan kunci mobil Ahsan junga menanyakan kunci apartemen.
“Kunci apartemen ada di ibu (AM-red),” ujarnya singkat
Selanjutnya Ahasan meminta supaya pembicaraan ditelfon itu tidak usah diberitahu ke AM.
Masih dalam keterangan yang dituangkan dalam laporan polisi, pasca lebaran Idul Fitri, saudara Ahsan ingin meminjam mobil dengan tujuan ke bandara untuk berngkat umroh. Namun AM memolak permintaan Ahsan meminjamkan mobil.
Pada kesempatan itu AM menawarkan diri supaya ia mengantarkan langsung ke bandara. Namun Ahsan menolak untuk diantar ke bandara. Selanjutnya setelah itu AM tidak ada komunikasi lagi dengan saudara Ahsan.
“No telfon saya diblokir oleh saudara Ahsan,” cetus AM.
Cerita berlanjut, pada 1 April 2026 datan depcollector ke apartemen AM, dengan niat mengambil mengambil mobil MG 5 warna Merah, oleh saudara Egi mobil tersebut diberikan kepada collector atas seizin Ahsan. Pada saat itu Ahsan, menelfon Silmi, lalu Silmi menjawab jika mobil tersebut ada pada dirinya.
Setelah berusaha mencari tahu, ternyata mobil Fortuner milik AM telah dijual oleh Ahsan, pada tanggal 21 Maret 2026.
“Atas kejadian tersebut saya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian,” tutup AM.***
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari terlapor Ahsan asiringin.
Diki Sudrajat
