Thursday, 30 April 2026
HomeKabupaten BogorJika Diizinkan KAI, Pemkab Bogor Bakal Bangun Pos Pengamanan hingga Palang Perlintasan...

Jika Diizinkan KAI, Pemkab Bogor Bakal Bangun Pos Pengamanan hingga Palang Perlintasan Kereta Api

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana akan membangun pos pengamanan hingga palang perlintasan kereta api.

Hal tersebut dilakukan apabila mendapat izin dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk meminimalisir tingkat kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyebut, pihaknya sudah melayangkan surat ke PT KAI untuk bersedia sepenuhnya membangun palang perlintasan kereta api dan pos pengamanan.

“Apabila diizinkan oleh PT Kereta Api Indonesia untuk membangun pos yang kedua membangun palang kereta api yang ketiga diberikan juga sistemnya,” kata Rudy, Kamis 30 April 2026.

“Karena sistemnya kan yang punya PT KAI Kapan kereta akan melintas, kami pemerintah Kabupaten Bogor siap membiayai untuk pembangunannya,” tambahannya.

Menurut Rudy, banyak perlintasan tanpa palang pintu yang memakan korban, salah satunya di sepanjang Stasiun Cilebut hingga Bojonggede.

Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berinisiatif untuk membangun palang hingga pos pengamanan sementara.

“Salah satunya palang yang banyak banyak memakan korban bukan di pinggir jalan utama sudah beberapa orang juga meninggal dunia disitu. Kami sudah bersurat berkali-kali kepada PT KAI akhirnya kami membangun pos sementara,” ujar Rudy

Selain itu, palang hingga pos tersebut dibangun bertujuan untuk memberikan rasa aman terhadap pengendara dan masyarakat sekitar yang hendak melintasi rel kereta api.

“Karena yang mengetahui detik berapa kereta akan datang Itu kan sistemnya dari PT KAI. Maka prinsipnya pemerintah Kabupaten Bogor Untuk melindungi masyarakat kita,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Komisaris Utama (Komut) KAI Said Aqil Siradj menyinggung palang pintu menjadi salah satu penyebab kecelakaan kereta api (KA). Dia menyebut pembuatan palang pintu adalah tanggung jawab pemerintah setempat.

“(Kewajiban) Pemerintah daerah, pemerintah setempat. Ya perbatasan Kemenhub, berkoordinasi dengan kepala daerah, Kemendagri juga. Itu bukan kewajiban KAI,” ungkap Said Aqil.

(Albin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here