bogordaily.net – Kasus perundungan di lingkungan sekolah kembali menyita perhatian publik, kali ini terjadi di SMAN 2 Bekasi. Seorang siswa berinisial EQ (17) justru harus berhadapan dengan hukum setelah mencoba melawan aksi bullying yang diduga telah ia alami selama berbulan-bulan.
Menurut keterangan kuasa hukumnya, Fauzi Prasetyo Nugroho, EQ telah menjadi korban perundungan sejak Juli 2025.
Ia disebut kerap menerima perlakuan kasar dari kakak kelasnya berinisial ANF, mulai dari kekerasan verbal hingga fisik seperti dijambak dan ditendang.
Situasi memuncak pada 6 Februari 2026 saat jam istirahat di lingkungan sekolah. Ketika ANF kembali melakukan tindakan kekerasan, EQ yang merasa terdesak akhirnya melakukan perlawanan.
Secara spontan, ia mengambil ompreng dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan menggunakannya untuk memukul pelaku demi menyelamatkan diri.
Fauzi menegaskan bahwa tindakan tersebut murni bentuk pembelaan diri, mengingat kliennya telah mengalami tekanan dan kekerasan berulang yang diduga berkaitan dengan budaya senioritas di sekolah.
Sebelumnya, pihak sekolah sempat memfasilitasi mediasi melalui guru bimbingan konseling (BK). Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak mengakui kesalahan masing-masing dan menyepakati penyelesaian damai.
Namun, kesepakatan tersebut tidak menghentikan konflik. Orang tua ANF tetap melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan. Laporan itu tercatat pada Februari 2026.
Merespons hal tersebut, keluarga EQ tidak tinggal diam dan melaporkan balik ANF atas dugaan kekerasan pada 8 Februari 2026.
EQ sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian pada 13 April 2026 sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru bisa terseret ke ranah hukum ketika mencoba mempertahankan diri, memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas sistem perlindungan siswa di sekolah.***
