Bogordaily.net – Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisai Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Henra Saragih menegaskan bahwa keberlanjutan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak hanya bergantụng pada modal finansial, tetapi pada kekuatan tata kelola dan integritas para pengelolanya.
“Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan organisasi tetap relevan dan tangguh. Pentingnya menghadirkan figur yang memiliki kompetensi teknis sekaligus integritas untuk memastikan koperasi tetap relevan, tangguh, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya,” ucap Henra Saragih dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (30/04/2026).
Menyikapi pemberitaan terkait pengunduran diri pengurus KDKMP di Kepulauan Meranti, perlu disampaikan bahwa dinamika tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian organisasi yang wajar dan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian.
Henra memaparkan pemerintah menghadirkan pendekatan baru dengan mendorong profesionalisme pengelolaan melalui penunjukan manajer koperasi. Kehadiran manajer diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan, termasuk stagnasi operasional, dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang selaras dengan nilai-nilai perkoperasian.
Namun kehadiran manajer tidak mengurangi peran strategis Pengurus sebagai organ utama koperasi. Sebaliknya, manajer berfungsi sebagai mitra kerja yang membantu pelaksanaan operasional sehari-hari. Pengurus tetap memegang kendali kebijakan dan arah koperasi, termasuk dalam menjalin kerja sama maupun pengelolaan usaha.
Dalam hal ini, anggota tetap menjadi pemilik utama koperasi yang memberikan mandat pengelolaan kepada Pengurus.
“Sementara itu, kontribusi Pengurus sebagai bagian dari anggota akan tetap dihargai melalui mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), bukan dalam bentuk gaji bulanan. Kemenkop juga menegaskan pentingnya soliditas dan komitmen Pengurus dalam menjalankan amanah hingga akhir masa jabatan,” ucap Henra.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM Provinsi Riau Taufiq Oesman Hamid menyampaikan bahwa pengunduran diri pengurus koperasi pada prinsipnya merupakan hal yang wajar dan sah secara hukum, sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menempatkan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, termasuk dalam hal pengangkatan dan pemberhentian pengurus,” ucap Taufiq.
Dengan demikian, Taufiq menambahkan setiap pengunduran diri tidak serta-merta berdampak pada terganggunya legalitas koperasi, selama tetap diproses melalui mekanisme resmi, yakni pengajuan tertulis, pembahasan dalam rapat internal, serta pengesahan melalui Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Sementara itu Plt.Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, Eko Priyono menjelaskan bahwa pengunduran diri pengurus koperasi telah terjadi secara bertahap sejak 2025.
“Umumnya hal ini dilatarbelakangi karena faktor pekerjaan, kesiapan individu, hingga persepsi risiko yang berkembang di masyarakat,” ucap Eko.
Eko menegaskan bahwa koperasi tidak mengenal unsur paksaan, meskipun pemerintah telah memberikan pelatihan dan pendampingan, keputusan tersebut tetap kembali pada pertimbangan pribadi masing-masing pengurus.
“Sehingga pengurus yang mengundurkan diri tidak dapat ditahan. Namun demikian, Dinas terkait tetap memberikan masukan dan pendampingan sebelum keputusan tersebut diambil,” tegas Eko.***
