Bogordaily.net – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memperkuat upaya pengelolaan sampah dengan menambah dua proyek Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) baru setelah Semarang Raya, yakni Pekalongan Raya dan Tegal Raya.
Penambahan dua aglomerasi tersebut ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan para kepala daerah di kedua kawasan aglomerasi, yang berlangsung di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa penandatanganan ini menambah jumlah aglomerasi strategis di Jawa Tengah menjadi tiga wilayah utama.
“Saat ini kita menyaksikan penandatanganan dua aglomerasi penting, sehingga Jawa Tengah memiliki tiga aglomerasi utama, yaitu Semarang Raya, Pekalongan Raya, dan Tegal Raya,” ujar Hanif.
Hanif menjelaskan, ketiga aglomerasi tersebut diproyeksikan mampu berkontribusi langsung dalam pengurangan sampah nasional hingga 3.000 ton per hari. Angka ini menjadi bagian dari upaya menekan total produksi sampah di Jawa Tengah yang saat ini mencapai sekitar 17.300 ton per hari.
“Masih ada sisa sekitar 14.300 ton per hari yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut langkah aglomerasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, yang menargetkan penyelesaian pendataan dalam waktu dua minggu.
Secara nasional, pemerintah menargetkan pembentukan 35 aglomerasi pengelolaan sampah, termasuk Pekalongan Raya dan Tegal Raya.
“Intinya, Provinsi Jawa Tengah sangat serius untuk melakukan penanganan sampah, paling tidak melalui tiga aglomerasi yang telah disepakati, disusun oleh Bapak Gubernur,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan komitmen daerahnya dalam menangani persoalan sampah melalui kerja sama lintas wilayah.
“Kami telah membuat MoU yang dilanjutkan dengan SPK untuk dua aglomerasi, yakni Pekalongan Raya dan Tegal Raya. Harapannya, setelah ini bisa segera dieksekusi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa konsep aglomerasi akan difokuskan pada wilayah dengan produksi sampah di atas 1.000 ton per hari, yang akan dikelola secara regional.
“Untuk Tegal Raya, mencakup Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal. Sedangkan Pekalongan Raya meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang,” ungkapnya.
Selain itu, beberapa daerah di Jawa Tengah juga telah menerapkan metode Refuse Derived Fuel (RDF), seperti Magelang, Banyumas, dan Cilacap, sebagai bagian dari strategi pengolahan sampah.
Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi telah menyiapkan peta jalan (road map) pengelolaan sampah yang terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah. Hal ini sejalan dengan target nasional menuju Indonesia bebas sampah pada 2029.
“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana memilah sampah dari hulu hingga hilir. Semua pihak harus bekerja sama agar persoalan ini bisa diselesaikan secara menyeluruh,” pungkasnya.***
