Monday, 20 April 2026
HomeNasionalPenggelapan Dana Gereja Katolik Rp28 Miliar Terbongkar, Eks Pejabat Bank Jadi Tersangka

Penggelapan Dana Gereja Katolik Rp28 Miliar Terbongkar, Eks Pejabat Bank Jadi Tersangka

Bogordaily.net – Penggelapan dana Gereja Katolik kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian menetapkan seorang eks pejabat bank BUMN berinisial AHF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana jemaat di Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 28 miliar dan memicu dampak luas, baik dari sisi hukum maupun sosial.

Kasus penggelapan dana Gereja Katolik ini bermula pada 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi kepada jemaat bernama “Deposito Investment”. Produk tersebut dijanjikan memberikan imbal hasil hingga 8% per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan yang berkisar 3–4%.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa produk tersebut sebenarnya tidak pernah terdaftar dalam sistem resmi perbankan. Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen, termasuk bilyet deposito serta tanda tangan nasabah.

Dana yang dihimpun dari jemaat kemudian dialihkan ke sejumlah rekening pribadi, termasuk milik keluarga dan perusahaan tersangka. Praktik ini berlangsung hingga akhirnya terendus setelah muncul kejanggalan dalam laporan internal pengelolaan dana.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pimpinan cabang bank ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026. Namun, hanya dua hari setelah laporan dibuat, tersangka diketahui melarikan diri ke luar negeri melalui Bali menuju Australia.

Setelah buron selama kurang lebih satu bulan, tersangka akhirnya kembali ke Indonesia secara kooperatif dan langsung diamankan aparat di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026.

Kasus penggelapan dana Gereja Katolik ini memberikan dampak signifikan bagi ribuan anggota jemaat. Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyebut dana tersebut merupakan hasil tabungan umat selama 45 tahun.

Dana itu sebelumnya digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan anggota. Namun akibat kasus ini, sejumlah program gereja terpaksa dihentikan, termasuk pembangunan yang kini mangkrak.

Pihak gereja kini berharap dana jemaat dapat segera dikembalikan. Vikaris Paroki Aek Nabara, Pastor Amandus Rejino Santoso, mengatakan banyak anggota yang mendesak pencairan dana untuk kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah dan pengobatan.

Di sisi lain, pihak bank BUMN menyatakan masih melakukan proses verifikasi terhadap total kerugian. Hingga saat ini, bank telah menalangi sebagian dana sebesar Rp 7 miliar.

Secara hukum, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana perbankan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain itu, kepolisian berencana menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk usaha seperti sport center, kafe, hingga mini zoo yang tersebar di wilayah Labuhanbatu.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here