Tuesday, 7 April 2026
HomeKabupaten BogorPolisi Ungkap Kasus Investasi Bodong Hingga Rp.125 Juta di Babakan Madang Bogor,...

Polisi Ungkap Kasus Investasi Bodong Hingga Rp.125 Juta di Babakan Madang Bogor, 4 Pelaku Diamankan 8 DPO

Bogordaily.net – Polisi berhasil mengungkap kasus investasi bodong hingga ratusan juta yang terjadi di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Selasa 7 April 2026.

Adapun, dalam pengungkapan tersebut jajaran Polsek Babakan Madang berhasil mengamankan 4 pelaku dan 8 diantaranya masih pencarian atau DPO.

Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliarso menjelaskan bahwa, awal mula kejadian investasi bodong itu pada saat korban mencari investor atau tambahan dana untuk bisnisnya.

Dimana akhirnya korban T berkomunikasi dengan tersangka M yang dimana mengatakan ada bosnya yang bisa memberikan dana 3 kali lipat dari modal.

Setelah itu, korban menghubungi teman – temannya sehingga terkumpul modal awal usaha sebesar Rp. 125 juta dengan masing-masing orang sebesar Rp.
25 juta.

“Tersangka M dan tersangka MF juga korban janjian bertemu di Kopi Nako Taman Budaya Sentul dan disana direncanakan oleh korban agar uangnya dikumpulkan dalam 1 tas,” kata AKP Trias.

Kemudian, setelah terkumpul, para pelaku pergi menuju lokasi dengan menggunakan mobil dengan diikuti oleh mobil korban.

Ditengah perjalanan, pelaku MF turun dan pindah ke dalam mobil korban dengan maksud dan tujuan agar memudahkan pelaku lainnya saat akan melakukan pencurian dengan kekerasan.

Pada saat mendekat lokasi mobil korban dan mobil pelaku sempat berhenti di Bundaran Rainbow Hills, dikarenakan saat itu pelaku lainnya sedang mempersiapkan strategi pencurian tersebut.

“Setelah 15 menit kemudian mobil korban yang didalamnya berisikan pelaku MF sampai di TKP dan langsung memarkirkan sambil memutar balikan kendaraan ke arah jalan keluar,” jelasnya.

Tidak lama kemudian, datanglah mobil Calya warna hitam milik para pelaku langsung menghadang di depan mobil korban.

Dimana kata Trias, 2 orang pelaku yaitu tersangka R dan F langsung menghampiri bagian supir dan menarik keluar korban sambil menodongkan senjata airsoft gun, kepada korban lalu mulai menginjak injak korban.

“Kedua tersangka lainnya Tsk D dan Tsk A langsung menghampiri korban yang duduk di kursi penumpang dan langsung mengikat tangannya,” ungkap Trias.

Sementara itu, tersangka YS mengambil Tas yang berisikan uang tunai tersebut. Setelah itu para tersangka kembali masuk warna hitam tersebut bersama tersangka MF lalu pergi meninggalkan lokasi.

Adapun, kepada para tersangka dikenakan pasal 479 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.***

Albin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here