Bogordaily.net – Polres Bogor berhasil membongkar kasus praktik ilegal pengoplosan gas elpiji 3 kg dan 12 kg yang terjadi di Kecamatan Sukaraja dan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Jum’at 3 April 2026.
Diketahui, total sebanyak 145 tabung gas berbagai jenis diamankan diantaranya, 90 tabung gas elpiji 3 kg, 45 tabung gas 12 kg, dan 10 tabung gas ukuran 5,5 kg, beserta 4 buah alat suntik, 1 timbangan dan satu unit mobil pengangkut gas.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya tindak praktik pengoplosan gas elpiji.
“Polres Bogor mendapatkan informasi telah terjadi tindak pidana pengoplosan tabung gas ilegal 3 kg bersubsidi yang terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 19.20 WIB,” kata AKBP Wikha.
Kemudian, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 2 pelaku yakni S dan H yang merupakan suami istri. Pelaku diamankan saat sedang melakukan praktik pengoplosan gas.
Adapun, satu pelaku lainya masih dalam pengejaran pihak kepolisian atau Dalam Pencarian Orang (DPO).
“Untuk pelaku lainya sudah melarikan diri namun untuk pelaku sudah dapat diintip diidentifikasi di mana pelaku adalah seorang laki-laki berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Sementara itu, para pelaku diketahui telah meraup keuntungan hingga Miliaran rupiah melalui praktik pengoplosan gas tersebut
“Diperkirakan kerugian negaranya bisa mencapai 13,2 miliar per bulan ini karena yang digunakan adalah tabung gas 3 kg bersubsidi. Para pelaku bisa per harinya 1,3 miliar keuntungannya nah ini sangat fantastis,” ungkap Wikha.
Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 Undang Undang RI nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp.60 Miliar.
(Albin)
