Friday, 17 April 2026
HomeKabupaten BogorPolsek Kemang Grebek Rumah yang Diduga Jual Obat Daftar G

Polsek Kemang Grebek Rumah yang Diduga Jual Obat Daftar G

Bogordaily.net-Jajaran Polsek Kemang Polres Bogor menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penjualan obat keras daftar G.

Penggerebekan dilakukan di RT 09 RW 007, Desa Tegal, Kecamatan Kemang. Rumah tersebut diketahui berkedok warung kelontong, namun hasil penyelidikan polisi mengungkap lokasi itu digunakan untuk menjual obat keras secara ilegal.

Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyanti mengatakan, dari operasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (36) tanpa perlawanan.

“Tersangka telah diamankan dari rumahnya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis 16 April 2026,” ujar Yulita Heriyanti.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 24 butir obat keras jenis tramadol serta uang tunai Rp117 ribu yang diduga hasil penjualan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, usaha ilegal tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun. Keuntungan penjualan digunakan untuk membeli kembali stok obat dari pemasok serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“MR mengaku sudah lebih dari satu tahun menjual obat daftar G. Modusnya membuka warung kelontong di rumah, namun di balik itu menjual obat-obatan terlarang,” tambahnya.

Tersangka juga mengaku menjual tramadol seharga Rp60 ribu per strip. Barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal, meski menggunakan berbagai kedok usaha.

“Warung, rumah, atau apa pun kedoknya, jika terbukti menjual obat keras tanpa izin maka akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.***

Muhammad Irfan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here