Bogordaily.net – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terus menyita perhatian publik.
Selain menyoroti dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap puluhan balita, perhatian kini mengarah pada sosok di balik pengelolaan tempat penitipan anak tersebut.
Banyak publik bertanya, siapa sebenarnya pemilik Daycare Little Aresha?
Pertanyaan itu mengemuka setelah aparat mengungkap daycare tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi, meski menampung lebih dari seratus anak.
Penyelidikan yang dilakukan aparat akhirnya mengarah pada satu nama yang kini menjadi sorotan, yakni Rafid Ihsan Lubis.
Nama Rafid Ihsan Lubis Muncul dalam Data Yayasan
Berdasarkan hasil penelusuran legalitas yayasan, Rafid Ihsan Lubis tercatat sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari Yayasan Aresha Indonesia Center, entitas yang menaungi operasional Little Aresha.
Status sebagai beneficial owner membuat namanya mendapat perhatian karena posisi tersebut bukan sekadar formalitas administratif.
Dalam struktur yayasan, posisi itu berkaitan dengan kewenangan strategis, termasuk pengaruh terhadap arah kebijakan, pengangkatan, hingga pemberhentian pengurus.
Berdasarkan data AHU.go.id, Rafid memiliki kekuasaan penuh untuk mengangkat atau memberhentikan pengurus yayasan.
Temuan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab struktural dalam kasus yang kini masuk proses hukum.
Kasus Terbongkar dari Laporan Mantan Pengasuh
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah seorang mantan pengasuh yang baru bekerja selama empat bulan memilih melaporkan dugaan praktik kekerasan yang ia saksikan.
Langkah itu disebut tidak diambil secara spontan. Ia lebih dulu mengumpulkan bukti visual, mendokumentasikan kondisi di dalam daycare, lalu mengundurkan diri sebelum membuat laporan resmi.
Laporan tersebut disampaikan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta.
Hanya dalam waktu tiga hari pasca-laporan, koordinasi lintas instansi dilakukan. Hasilnya, Little Aresha beroperasi tanpa izin resmi alias bodong.
Keterlibatan sosok berlatar belakang hukum dalam kasus yang menyeret isu kekerasan anak membuat publik mempertanyakan aspek pengawasan dan tanggung jawab pengelolaan.
Terlebih, muncul isu bahwa pimpinan yayasan ini diduga merupakan seorang hakim aktif.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan pihaknya sedang mendalami informasi tersebut.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, ikut bersuara keras.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bahkan dengan tegas meminta pemecatan dan pemidanaan jika terbukti pimpinan yayasan tersebut adalah seorang penegak hukum.
Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Sejauh ini proses hukum terus berjalan. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dan menahan 13 orang tersangka yang terdiri dari pengasuh dan pengelola.
Penyidikan masih berkembang, termasuk mendalami peran masing-masing pihak dalam operasional yayasan. Publik kini menunggu apakah pengembangan perkara akan menyentuh level pengurus inti yayasan.
Di tengah proses hukum, perhatian kini juga tertuju pada pemulihan korban.
Para orang tua melaporkan bahwa anak-anak mereka menunjukkan trauma psikologis berat, seperti menangis histeris setiap kali akan diantar ke lokasi penitipan.
Luka fisik mungkin bisa sembuh, namun luka mental pada bayi di bawah dua tahun memerlukan pemulihan jangka panjang.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DIY melalui Dinas P3AP2KB bersama KPAID telah membentuk pusat pemulihan terpadu untuk memberikan pendampingan psikososial bagi para korban dan keluarga.
Siapa Pemilik Daycare Little Aresha?
Jika merujuk data legal yang terungkap dalam penyelidikan, nama yang tercatat sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner Yayasan Aresha Indonesia Center adalah Rafid Ihsan Lubis.
Namun, sejauh ini penyidik masih terus mendalami peran dan tanggung jawab tiap pihak dalam struktur pengelolaan yayasan.
Karena itu, proses hukum yang berjalan akan menjadi penentu apakah ada pertanggungjawaban lebih jauh yang mengarah ke level pengambil keputusan tertinggi di balik operasional Little Aresha.***
