Tuesday, 21 April 2026
HomeNasionalSoroti Tingginya Kasus Kehilangan e-KTP, Wacana Denda Mencuat

Soroti Tingginya Kasus Kehilangan e-KTP, Wacana Denda Mencuat

Bogordaily.netPemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali mendorong pembaruan aturan administrasi kependudukan dengan mengajukan sejumlah perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dari berbagai poin yang diusulkan, perhatian publik tertuju pada rencana penerapan denda bagi masyarakat yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Gagasan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam forum rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.

Usulan tersebut menjadi bagian dari 13 poin penting yang diajukan pemerintah sebagai upaya memperkuat sistem administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga dokumen resmi negara.

Menurut penjelasan Bima Arya, latar belakang munculnya wacana ini tidak lepas dari tingginya angka kehilangan e-KTP yang terjadi setiap hari.

Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memberikan perhatian serius terhadap penyimpanan dokumen kependudukan.

Kemudahan dalam pengurusan ulang yang selama ini tidak dikenakan biaya dianggap menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian warga kurang berhati-hati.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya permintaan pencetakan ulang dokumen.

Data dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa setiap harinya terdapat puluhan ribu dokumen kependudukan yang harus dicetak kembali akibat laporan kehilangan.

Situasi ini tentu tidak hanya menyita waktu pelayanan publik, tetapi juga menambah beban anggaran negara, terutama untuk pengadaan blanko dan biaya operasional lainnya.

Melalui rencana kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga dokumen penting.

Selain itu, penerapan denda juga diproyeksikan mampu menekan angka pencetakan ulang yang tidak diperlukan sehingga anggaran negara dapat digunakan secara lebih efisien.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan diterapkan secara kaku. Ada sejumlah kondisi yang tetap mendapatkan pengecualian.

Warga yang kehilangan e-KTP akibat bencana alam, mengalami perubahan data kependudukan, atau menghadapi kerusakan yang terjadi di luar kendali pribadi tidak akan dikenakan denda.

Pendekatan ini dimaksudkan agar kebijakan tetap berpihak pada masyarakat dalam situasi tertentu.

Saat ini, usulan tersebut masih berada pada tahap awal pembahasan bersama DPR RI. Pemerintah dan legislatif masih akan melakukan kajian lebih mendalam untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak hanya efektif, tetapi juga adil dan dapat diterapkan secara optimal di tengah masyarakat.

Jika nantinya disahkan, aturan ini berpotensi menjadi langkah baru dalam membangun kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga dokumen kependudukan sebagai identitas resmi yang memiliki nilai strategis dalam berbagai layanan administrasi di Indonesia.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here