Saturday, 18 April 2026
HomeKabupaten BogorViral! Polisi Hentikan Mobil Tanpa Plat Belakang di Puncak, Pengemudi Beri Alasan...

Viral! Polisi Hentikan Mobil Tanpa Plat Belakang di Puncak, Pengemudi Beri Alasan Ini

Bogordaily.net – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor melakukan penindakan terhadap sebuah kendaraan roda empat yang kedapatan tidak menggunakan pelat nomor belakang saat melintas di kawasan Puncak Bogor, Sabtu, 18 April 2026.

Penindakan tersebut dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Bogor, Dulyani, ketika sedang melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi pelanggaran lalu lintas sekaligus menjaga ketertiban di jalur wisata yang dikenal padat saat akhir pekan itu.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat petugas menghentikan kendaraan tersebut dan meminta pengemudi untuk menepi guna dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.

“Bapak silahkan turun dulu, saya lihat SIM, STNK-nya pak ya,” kata petugas di lokasi.

Pengemudi Klaim Pelat Nomor Jatuh di Jalan

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pengemudi mengaku bahwa pelat nomor bagian belakang kendaraan miliknya hilang di perjalanan saat melintas dari arah Bogor menuju kawasan Puncak.

Ia juga menyebut pelat nomor yang tersisa kemudian dipasang di bagian depan kendaraan.

“Kenapa ini enggak ada platnya?,” tanya petugas.

“Jatuh. Ini tadi pas dari Bogor jatuh. Akhirnya yang plat belakang pindah ke depan,” jawab pengemudi.

Namun, penjelasan tersebut menimbulkan keraguan dari pihak petugas. Hal ini lantaran kondisi kendaraan dinilai tidak sesuai dengan pernyataan pengemudi yang mengaku pelat nomor baru saja terlepas di jalan.

Petugas Temukan Kejanggalan

Petugas kemudian melakukan pendalaman dengan mengajukan beberapa pertanyaan tambahan. Dari situ, muncul indikasi bahwa pelat nomor tersebut tidak baru saja hilang.

“Sudah berapa hari, Pak?,” tanya petugas.

“Baru, Pak. Dari Bogor tadi,” jawab pengemudi.

“Oh, ini kayaknya ini sudah agak lama ini sudah sudah pernah dicuci ini, Pak,” ujar petugas.

Pernyataan tersebut merujuk pada kondisi kendaraan yang terlihat bersih, seolah telah dicuci sebelumnya. Menurut petugas, apabila pelat nomor benar-benar baru saja terlepas di jalan, seharusnya mobil masih dalam kondisi berdebu.

“Artinya gini, Pak. Ketika itu baru jatuh, maka kondisi mobil ini masih berdebu. Artinya ini memang kalau dibongkar baru, baru. Enggak Pak, tetap ada debunya,” jelas petugas.

Pengemudi pun mengakui bahwa kendaraan tersebut memang sempat dicuci pada hari yang sama.

“Iya, kalau misalkan memang sudah dicuci pagi tadi cuci,” jawabnya.

Tidak hanya soal pelat nomor, pelanggaran lain juga ditemukan saat petugas memeriksa dokumen pengemudi. Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengemudi diketahui telah habis masa berlakunya sejak Maret 2022.

“SIM-nya ada. Mana lihat SIM-nya, Pak?,” tanya petugas.

“SIM-nya masa berlakunya habis, Pak. Sampai bulan 3 2022,” ujar pengemudi.

“Sekarang bulan berapa, Pak? 2026 bulan 4. Kalau Bapak bikin 2022 sekarang 2026 aja udah 4 tahun,” kata petugas.

Temuan tersebut memperkuat alasan petugas untuk melakukan penindakan sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.

Meski ditemukan beberapa pelanggaran, pengemudi bersikap kooperatif dan menyatakan kesediaannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Saya siap untuk itu ya,” ucap pengemudi.

Petugas kemudian mengambil langkah penindakan sesuai prosedur, sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin berlalu lintas di kawasan wisata yang kerap mengalami kepadatan kendaraan.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pengendara untuk selalu memastikan kelengkapan kendaraan dan dokumen sebelum berkendara, terutama di jalur wisata seperti Puncak yang rutin dilakukan pengawasan ketat oleh aparat.

Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak mengabaikan aturan lalu lintas, karena selain berpotensi dikenakan sanksi, pelanggaran juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here