Wednesday, 20 May 2026
HomeKota BogorDKPP Kota Bogor Larang Penjual Hewan Kurban Gunakan Trotoar untuk Dagang

DKPP Kota Bogor Larang Penjual Hewan Kurban Gunakan Trotoar untuk Dagang

Bogordaily.net-Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Dody Ahdiat, menegaskan bahwa pedagang hewan kurban tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar dan taman kota sebagai lokasi berjualan menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Menurut Dody, para pedagang harus memilih lokasi yang telah mendapatkan izin dari wilayah setempat dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun kenyamanan masyarakat.

“Untuk saat ini sanksinya sebatas imbauan agar pedagang pindah ke lokasi yang sesuai. Secara khusus memang belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut, meskipun ke depan aturan ini bisa diterapkan melalui Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, yang nantinya memerlukan pengaturan teknis melalui Peraturan Wali Kota,” ujar Dody.

Selain menertibkan lokasi penjualan, DKPP Kota Bogor juga telah menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi hewan kurban yang masuk ke Kota Bogor, baik dari daerah lain di Jawa Barat maupun dari luar provinsi.

Dody menjelaskan, setiap hewan kurban wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan (SKK). Untuk hewan yang berasal dari kabupaten atau kota lain di dalam satu provinsi, SKK diterbitkan oleh daerah asal.

Sementara itu, hewan yang didatangkan dari luar provinsi harus memiliki SKK yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.

“Seluruh dokumen administrasi diperiksa oleh tim untuk memastikan hewan yang masuk ke Kota Bogor memenuhi persyaratan kesehatan,” jelasnya.

Tak hanya pemeriksaan administrasi, DKPP juga melakukan dua tahapan pemeriksaan kesehatan, yakni antemortem (sebelum penyembelihan) dan postmortem (setelah penyembelihan), guna memastikan daging kurban aman dikonsumsi masyarakat.

Karena pelaksanaan penyembelihan tersebar hampir di seluruh wilayah Kota Bogor, DKPP menggandeng berbagai pihak untuk membantu proses pengawasan, di antaranya Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), relawan dari IPB University khususnya Fakultas Peternakan, komunitas pemerhati peternakan, serta anggota DPRD Kota Bogor.

“Total personel yang terlibat dalam pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban mencapai sekitar 600 orang,” kata Dody.

Dody juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli hewan kurban. Ia menekankan pentingnya memilih hewan yang sehat, tidak cacat, dan memenuhi ketentuan syariat Islam agar ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan baik dan sah.***

Muhammad Irfan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here