Bogordaily.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor melaksanakan rapat paripurna pada Rabu, 6 Mei 2026.
Adapun, rapat paripurna tersebut mencakup tiga agenda utama. Pertama, penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Kedua, penetapan keputusan DPRD terkait rekomendasi atas keterangan pertanggungjawaban (KP) Bupati Bogor Tahun Anggaran 2025.
Ketiga, penutupan masa persidangan kedua tahun 2025–2026 sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga tahun yang sama.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menjelaskan bahwa, pembahasan Raperda tentang masyarakat hukum adat menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di wilayah Kabupaten Bogor.
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat harus diakui secara formal agar tidak terpinggirkan dalam arus pembangunan daerah.
“Raperda ini menjadi bentuk komitmen DPRD untuk memastikan masyarakat hukum adat mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang jelas dalam sistem hukum daerah,” kata Sastra.
Kemudian, DPRD juga menetapkan rekomendasi terhadap keterangan pertanggungjawaban Bupati Bogor Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Ia menegaskan bahwa, rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap program berjalan efektif dan memberikan dampak nyata. Rekomendasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk pengawasan agar kedepan lebih baik,” jelasnya.
Selain itu, rapat paripurna ini juga menandai berakhirnya masa persidangan kedua tahun 2025–2026 dan dimulainya masa persidangan ketiga.
DPRD menargetkan pembahasan berbagai kebijakan strategis dapat berjalan lebih optimal pada masa sidang berikutnya.
Dengan agenda yang cukup padat, DPRD Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan sosial.
(Albin)
