Friday, 8 May 2026
HomeNasionalHakim Vonis Bebas Mantan Dirut BJB di Kasus Kredit Sritex Rp670 Miliar,...

Hakim Vonis Bebas Mantan Dirut BJB di Kasus Kredit Sritex Rp670 Miliar, Nama Yuddy Renaldi Dipulihkan

Bogordaily.net – Hakim vonis bebas mantan Dirut BJB di kasus kredit Sritex menjadi salah satu putusan yang paling menyita perhatian publik pekan ini. Ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang mendadak hening ketika majelis hakim membacakan amar putusan terhadap Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB.

Tidak ada sorak kemenangan. Tidak pula ekspresi berlebihan dari pihak keluarga. Hanya wajah-wajah tegang yang perlahan berubah lega saat hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menegaskan bahwa Yuddy Renaldi tidak terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan maupun jabatan dalam proses pemberian kredit yang disebut merugikan Bank BJB hingga sekitar Rp670 miliar.

Majelis hakim menilai tidak pernah ada tekanan, perintah, ataupun intervensi dari terdakwa agar kredit PT Sritex tetap diproses. Justru, menurut hakim, Yuddy meminta seluruh pengajuan berjalan sesuai aturan dan prosedur perbankan yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut tidak ditemukan unsur niat jahat ataupun kesengajaan dari terdakwa. Perkara yang terjadi disebut berasal dari tindakan pihak lain yang berada di luar pengetahuan serta kehendak Yuddy Renaldi.

Hakim vonis bebas mantan Dirut BJB di kasus kredit Sritex sekaligus menjadi pukulan bagi jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap Yuddy. Dakwaan yang disusun secara subsider dinilai tidak mampu membuktikan adanya unsur pidana korupsi yang melekat pada terdakwa.

Majelis hakim bahkan menyebut Yuddy tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan pihak PT Sritex. Karena itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan.

Tidak hanya bebas, nama baik Yuddy Renaldi juga dipulihkan. Hakim memerintahkan pemulihan kemampuan, kedudukan, hak, serta martabat terdakwa karena dinyatakan tidak bersalah dalam seluruh dakwaan.

Kasus ini sejak awal memang menjadi perhatian luas. Nama besar Sritex sebagai perusahaan tekstil nasional membuat perkara kredit tersebut terus disorot publik. Apalagi sebelumnya Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, juga telah dijatuhi hukuman berat dalam perkara terkait.

Meski demikian, drama hukum belum benar-benar selesai. Jaksa penuntut umum masih diberi ruang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Kini, publik menanti apakah hakim vonis bebas mantan Dirut BJB di kasus kredit Sritex benar-benar menjadi akhir dari perkara panjang ini, atau justru membuka babak baru dalam polemik kasus kredit jumbo PT Sritex.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here