HomeNasionalJadwal Perpanjangan SIM Saat Libur Idul Adha 2026, SIM Mati Bisa Diperpanjang...

Jadwal Perpanjangan SIM Saat Libur Idul Adha 2026, SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Bogordaily.net – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diliburkan sementara selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah pada 27 Mei 2026. Layanan perpanjangan SIM baru kembali beroperasi mulai Kamis, 28 Mei 2026.

Meski demikian, ada kabar baik bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada tanggal libur tersebut.

Pemegang SIM yang kedaluwarsa pada 27 Mei 2026 tetap diberi kesempatan melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang melewati masa berlaku masih dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Direktorat Lalu Lintas Polda.

Artinya, pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat libur Idul Adha masih bisa mengurus perpanjangan setelah pelayanan dibuka kembali.

Namun, ada batas waktu yang wajib diperhatikan. Pemegang SIM diberikan kesempatan melakukan perpanjangan pada periode 28 hingga 30 Mei 2026.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 28-30 Mei 2026, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Jika melewati tenggat itu, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Biaya Perpanjangan SIM 2026

Biaya perpanjangan SIM tetap mengikuti tarif normal meskipun masa berlaku sudah habis akibat libur nasional. Berikut rincian biaya penerbitan SIM:

  • SIM A, SIM B I, dan SIM B II: Rp80.000
  • SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp75.000
  • SIM D dan SIM D I: Rp30.000

Selain biaya penerbitan, pemohon juga perlu membayar sejumlah biaya tambahan untuk pemeriksaan dan administrasi lainnya.

Biaya Tambahan Perpanjangan SIM

  • Tes kesehatan: Rp35.000
  • Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp50.000
  • Tes psikologi: Rp100.000 di lokasi pelayanan SIM, Rp77.500 jika dilakukan secara online melalui ePPsi

Masyarakat diimbau tidak menunda perpanjangan SIM agar tidak melewati batas waktu dispensasi yang telah ditentukan. Jika terlambat, proses pengurusan akan kembali seperti pembuatan SIM baru dari awal.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here