Bogordaily.net – Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya akan segera habis kini tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas utama.
Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C pada Senin, 18 Mei 2026.
Layanan mobil SIM Keliling tersebut beroperasi di kawasan Pos Polisi (Pospol) Gadog dan mulai melayani masyarakat sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus antre panjang di kantor pelayanan utama.
Selain lebih dekat dengan masyarakat, layanan ini juga dinilai membantu mempercepat proses administrasi perpanjangan SIM bagi warga yang memiliki aktivitas padat.
Namun perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur penerbitan dari awal sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diimbau melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa SIM berakhir agar tidak perlu menjalani proses pembuatan ulang.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu.
Sementara untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75 ribu.
Di luar biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan surat keterangan sehat sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Syarat Perpanjang SIM Keliling
Berikut syarat yang wajib dibawa saat melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Polres Bogor:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Melampirkan hasil tes psikologi SIM
- Membawa surat keterangan sehat
Masyarakat juga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat layanan SIM Keliling memiliki kuota pelayanan terbatas setiap harinya.
Selain itu, warga diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan lancar.
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk tetap tertib selama berada di area pelayanan dan mengikuti arahan petugas yang bertugas di lapangan.(*)
