Bogordaily.net – Kenapa film Pesta Babi dilarang — pertanyaan itu berputar cepat di media sosial. Dari grup WhatsApp mahasiswa sampai ruang diskusi aktivis. Orang-orang penasaran. Sebab yang mereka dengar bukan kabar tentang box office. Bukan pula soal sensor adegan vulgar. Yang ramai justru kabar pembubaran nonton bareng.
Film itu sendiri tidak diputar di bioskop umum. Tidak pula tayang bebas di platform streaming. Tapi gaungnya sudah lebih dulu menyebar. Dan justru karena itulah, “Pesta Babi” menjadi terasa seperti sesuatu yang sedang diperebutkan.
Film dokumenter karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale itu berbicara tentang Papua Selatan. Tentang tanah adat. Tentang hutan yang berubah wajah. Tentang masyarakat Marind, Awyu, Yei, hingga Muyu yang hidup di tengah proyek pangan dan bioenergi berskala besar.
Tidak ada ledakan. Tidak ada superhero. Yang ada justru suara pelan warga adat yang merasa ruang hidupnya mengecil sedikit demi sedikit.
Itulah sebabnya film ini terasa berat. Seperti membaca laporan panjang tentang masa depan yang sedang dinegosiasikan.
Di beberapa kota, agenda nobar film ini dibubarkan. Ada yang terjadi di Ternate. Ada pula di kampus-kampus seperti Universitas Mataram dan Universitas Pendidikan Mandalika. Alasannya bermacam-macam: ketertiban kampus, kondusivitas, hingga sensitivitas isu.
Namun di situlah pertanyaan publik muncul makin keras: kenapa film Pesta Babi dilarang kalau memang tidak ada keputusan hukum yang menyatakan film itu ilegal?
Jawabannya ternyata tidak sesederhana hitam dan putih.
Sampai hari ini, belum ada putusan pengadilan ataupun larangan resmi nasional terhadap film tersebut. Yang terjadi adalah penghentian beberapa agenda pemutaran bersama. Itu berbeda. Tapi di mata publik, pembubaran nobar tetap terasa seperti sebuah pelarangan.
Menteri HAM Natalius Pigai bahkan menegaskan bahwa pembatasan pemutaran karya film tidak bisa dilakukan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Pernyataan itu membuat polemik semakin melebar. Sebab isu ini tidak lagi hanya bicara film dokumenter. Tapi juga tentang kebebasan berekspresi.
Film “Pesta Babi” memang tidak dibuat sebagai hiburan ringan. Ritmenya lambat. Kadang sunyi. Kamera lebih banyak merekam bentang hutan, wajah masyarakat adat, dan percakapan yang terasa getir.
Tetapi justru di situlah kekuatannya.
Penonton diajak melihat pembangunan dari sudut yang jarang muncul di layar televisi nasional. Ada konflik kepentingan. Ada pertanyaan tentang siapa yang paling diuntungkan. Ada pula kegelisahan tentang hilangnya identitas masyarakat adat.
Karena itu, ketika orang mencari jawaban tentang kenapa film Pesta Babi dilarang, sebenarnya yang mereka cari bukan sekadar status hukum film tersebut. Mereka sedang mencoba memahami mengapa sebuah dokumenter bisa membuat ruang diskusi menjadi begitu tegang.
Film ini juga tidak tersedia bebas di platform seperti Netflix, YouTube, atau layanan streaming umum lainnya. Penonton hanya bisa menyaksikannya melalui agenda nobar resmi yang didaftarkan komunitas penyelenggara.
Ada aturan ketat. Minimal peserta. Dokumentasi acara. Larangan menyebarkan ulang file film. Semua dibuat agar distribusinya tetap terkendali.
Ironisnya, pembatasan distribusi itulah yang justru membuat rasa penasaran publik semakin besar.
Di era media sosial, sesuatu yang dibatasi sering kali berubah menjadi lebih menarik. Orang ingin tahu apa yang dianggap sensitif. Apa yang dianggap mengganggu. Dan mengapa sebuah dokumenter tentang tanah adat Papua bisa menimbulkan kegaduhan nasional.
Mungkin itu sebabnya “Pesta Babi” kini bukan lagi sekadar film.
Ia telah berubah menjadi simbol perdebatan tentang pembangunan, kebebasan berbicara, dan hak masyarakat adat di Indonesia.***
