Bogordaily.net – Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, kalimat itu akhirnya benar-benar terdengar di ruang sidang. Bukan rumor politik. Bukan pula sekadar tekanan publik. Jaksa membacanya panjang lebar—lengkap dengan angka yang membuat banyak orang tercekat: uang pengganti Rp5,6 triliun.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman berat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tuntutan itu dibacakan jaksa pada Rabu, 13 Mei 2026.
Bagi publik, angka 18 tahun mungkin terdengar sangat tinggi. Tapi jaksa punya sederet alasan yang dianggap memberatkan.
Yang paling utama: program pengadaan Chromebook disebut justru menghambat pemerataan pendidikan di Indonesia. Program yang awalnya digadang-gadang menjadi akselerasi digitalisasi sekolah itu dinilai tidak berjalan efektif dan malah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Jaksa Roy Riady menyebut, kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 triliun. Belum termasuk pengadaan Chrome Device Management yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat nyata, dengan nilai mencapai USD 44 juta atau setara Rp621 miliar lebih.
Dalam sidang itu, jaksa juga menilai terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Bahkan disebut terjadi peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah.
Nilainya mengejutkan: Rp4,8 triliun.
Di titik inilah perkara menjadi semakin berat. Jaksa menilai mantan Mendikbudristek tersebut tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sedang digencarkan pemerintah.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara bukan hanya karena angka kerugian negara yang besar. Jaksa juga menyoroti sikap terdakwa selama persidangan yang dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Nama lain ikut disebut dalam dakwaan. Ada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, hingga Jurist Tan yang kini masih berstatus DPO.
Kasus ini sendiri menjadi salah satu perkara paling menyita perhatian publik. Sebab yang dipersoalkan bukan proyek jalan tol atau tambang, melainkan dunia pendidikan. Dunia yang mestinya steril dari permainan anggaran.
Jaksa meyakini Nadiem Makarim melanggar Pasal 603 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jika putusan nantinya berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti Rp5,6 triliun tersebut.
Dan bila hasil lelang belum mencukupi, maka hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama sembilan tahun sudah menanti.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara. Sebuah tuntutan yang bukan hanya mengguncang dunia politik nasional, tetapi juga meninggalkan pertanyaan besar: bagaimana proyek digitalisasi pendidikan bisa berubah menjadi perkara korupsi dengan nilai triliunan rupiah.***
