Thursday, 7 May 2026
HomeBeritaPaguyuban Masyarakat Bulusan: Prona Sebagai Program Nasional Mudah Dibatalkan oleh Pengembang

Paguyuban Masyarakat Bulusan: Prona Sebagai Program Nasional Mudah Dibatalkan oleh Pengembang

 

Bogordaily.net – Ketenangan warga Bulusan Semarang terganggu, setelah 30 tahun menempati lahan mereka dan membayar pajak kepada negara, sertifikat lahan mereka terancam dicabut oleh pengembang PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Pengembang BSJM pada 15 Juni 2025 menggugat BPN atas sertifikat masyarakat Bulusan Semarang, dengan alasan adanya tumpang tindih atas HGU mereka. Gugatan BSJM dimenangkan oleh PTUN melalui keputusan PTUN Semarang no: 63/G/2025 tanggal 5 Maret 2026.

Warga merasa keputusan PTUN Semarang itu sangat janggal karena SHM yang dimiliki masyarakat diperoleh melalui Prona (Program Nasional Agraria) pada tahun 1996.

“Seperti kita ketahui Prona adalah program Negara, yang tahapan untuk memperolehnya sangat ketat. Bahkan sebelum serifikat itu diterbitkan, ada waktu sanggah selama dua minggu bagi masyarakat yang berkeberatan atas terbitnya sertifikat tersebut” ujar Istika salah seorang perwakilan dari Masyarakat.

Keputusan PTUN Semarang membuat menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan besar bagi masyarakat.

Menurut mereka keputusan PTUN tersebut sangatlah janggal, karena setelah tiga puluh tahun mereka memiliki menempati lahan tersebut, ada tuntutan atas legalitas kepemilikan lahan mereka.

Padahal semua pihak diberi waktu lagi selama lima tahun setelah SHM diterbitkan, untuk menyatakan keberatannya.

“Ini menunjukan tidak adanya kepastian hukum, dan PTUN seharusnya menolak tuntutan tersebut. Itu sebabnya kami melakukan gugatan intervensi terhadap BPN. Kami dikalahkan oleh PTUN dan kami akan lanjut berjuang melalui banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya,” ujar Dyah Krisna dari Paguyuban Masyarakat Bulusan.

Untuk diketahui, prosea pelaksanaan Prona diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015. Tahapan Prosedur Prona adalah sebagai berikut:

1. BPN memberikan informasi terkait program kepada aparatur desa/kelurahan dan masyarakat

2. Pendataan/Pengumpulan Data: Pemohon menyerahkan dokumen seperti KTP, KK, bukti penguasaan tanah (girik/letter C), dan bukti PBB.

3. Pengukuran: Petugas ukur menetapkan batas-batas tanah bersama pemilik lahan yang berbatasan.

4. Sidang Panitia Yuridis: Pemeriksaan data fisik dan data yuridis oleh panitia dari BPN untuk menentukan kelayakan tanah diterbitkan sertifikat.

5. Pengumuman: Hasil pemeriksaan diumumkan selama 14 hari untuk memastikan tidak ada sanggahan.

6. Penerbitan Sertifikat: BPN menerbitkan sertifikat tanah.

7. Penyerahan: Sertifikat dibagikan kepada peserta Prona.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here