Bogordaily.net – Pemerintah Indonesia resmi memperluas jenis aset yang dapat disita dalam proses penyelesaian piutang negara. Tak hanya aset konvensional, kini aset digital seperti kripto juga masuk dalam daftar harta yang dapat dialihkan untuk melunasi kewajiban kepada negara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang menjadi revisi dari aturan sebelumnya terkait pengurusan piutang negara.
Dalam regulasi terbaru itu, aset kripto diakui sebagai bagian dari aset keuangan yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dijadikan objek penyitaan maupun pengalihan hak secara paksa oleh negara.
Perubahan tersebut tercantum dalam revisi Pasal 233 yang memperluas cakupan objek penilaian.
Kini pemerintah tidak hanya dapat menyita barang jaminan konvensional, tetapi juga berbagai aset bergerak berupa instrumen keuangan, termasuk aset digital.
“Aturan ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan pengalihan hak secara paksa terhadap aset keuangan milik penanggung utang, termasuk aset digital atau kripto,” demikian isi ketentuan yang dikutip pada Jumat 8 Mei 2026.
Selain aset kripto, aturan baru tersebut juga mencakup deposito, tabungan, giro, saldo rekening koran, obligasi, saham, piutang, hingga penyertaan modal pada perusahaan lain.
Melalui regulasi ini, pemerintah memiliki dasar hukum untuk memanfaatkan aset digital dalam proses penyelesaian utang negara, baik melalui pengambilalihan aset maupun penilaian kewajiban pembayaran pihak yang memiliki tunggakan kepada negara.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk pengakuan resmi pemerintah terhadap kripto sebagai instrumen keuangan yang mempunyai nilai ekonomi dalam sistem pengelolaan keuangan negara.
Sebelumnya, pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa pemanfaatan aset sitaan tanpa melalui mekanisme lelang tetap akan dilakukan dengan sistem pengawasan ketat guna mencegah penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan proses pengambilalihan aset tidak dilakukan secara sepihak.
“Pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang tetap dilakukan melalui tata kelola yang ketat dan berlapis sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan maupun konflik kepentingan,” ujar Deni.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut harus melewati sejumlah tahapan administratif, mulai dari pengajuan kementerian atau lembaga terkait, proses penanganan oleh penyerah piutang, hingga penetapan oleh Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN.
Tak hanya itu, proses pengambilalihan juga mencakup pemberitahuan kepada penanggung utang, penilaian aset oleh penilai pemerintah maupun penilai publik, hingga proses reviu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Aturan baru ini merupakan revisi dari PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.
Pemerintah berharap regulasi terbaru tersebut dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian piutang negara sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset sitaan.
Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah penambahan Pasal 186A yang mengatur bahwa barang jaminan maupun harta milik penanggung utang yang telah disita dapat dimanfaatkan negara melalui PUPN tanpa memerlukan persetujuan pihak terkait.
Meski demikian, pengambilalihan aset tetap wajib memenuhi berbagai syarat administratif, seperti adanya Surat Perintah Penyitaan (SPP), berita acara penyitaan, hingga pengajuan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan aset tersebut.
Selain itu, permohonan pemanfaatan aset juga harus disertai analisis penggunaan aset untuk kepentingan pemerintah atau publik, termasuk kesiapan pihak pemohon menerima kondisi aset apa adanya beserta kewajiban biaya tertunggak yang masih melekat.
Dalam regulasi terbaru tersebut, pihak yang dapat mengajukan permohonan pemanfaatan aset juga diperluas. Tidak hanya kementerian dan lembaga pemerintah, tetapi juga mencakup BUMN, BUMD, BUMDes, badan usaha, hingga pihak perorangan tertentu.
Khusus untuk aset berupa tanah dan bangunan, pemerintah menetapkan syarat tambahan seperti status kepemilikan yang sah, tidak sedang dalam sengketa hukum, serta tidak dijaminkan kepada pihak lain.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengambilalihan aset hanya akan mengurangi pokok utang dan tidak menghapus kewajiban pembayaran biaya administrasi yang masih tertunggak.***
