Tuesday, 5 May 2026
HomeHiburanPolemik Sertifikat Mualaf Richard Lee: Dicabut, Tapi Status Keislaman Tetap Diakui

Polemik Sertifikat Mualaf Richard Lee: Dicabut, Tapi Status Keislaman Tetap Diakui

Bogordaily.net – Keputusan mengejutkan datang dari pendakwah sekaligus pengurus Mualaf Centre Indonesia, Hanny Kristianto, yang mengumumkan pencabutan sertifikat mualaf milik Richard Lee.

Langkah ini sontak memicu perhatian publik, terutama karena menyangkut isu sensitif antara identitas keagamaan dan proses hukum yang tengah berjalan.

Meski demikian, Hanny menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berkaitan dengan status keislaman Richard Lee.

Ia menilai penting untuk meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih luas. Baginya, pencabutan ini murni menyangkut aspek administratif, bukan keyakinan seseorang.

“Saya enggak mencabut status mualafnya. Nah, jadi terbalik nih, hati-hati. Jadi, saya hanya mencabut sertifikatnya,” ucap Hanny pada Senin, 4 Mei 2026.

Langkah ini diambil setelah munculnya polemik hukum yang menyeret nama Richard Lee dalam dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Dalam dinamika tersebut, sertifikat mualaf disebut-sebut akan digunakan sebagai bagian dari bukti dalam proses hukum di pengadilan.

Hanny mengaku merasa keberatan jika dokumen yang seharusnya bersifat administratif justru dialihfungsikan dalam konteks pembelaan hukum.

Ia menilai, penggunaan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang tidak seharusnya terseret dalam perkara tersebut.

“Karena saya lihat waktu itu kan ramai tuh, ribut soal mualaf. Terus pengacaranya bilang, ‘Ya kita ada bukti. Kita ada bukti Richard masuk Islam 5 Ramadan 2025 atau 5 Maret 2025.’ Nah, berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan, Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan merubah kolom agama di KTP. Karena banyak sekali terjadi mualaf-mualaf meninggal, dikubur bukan dengan cara Islam,” kata Hanny.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa fungsi utama sertifikat mualaf adalah untuk keperluan administrasi kependudukan, seperti perubahan data agama pada dokumen resmi.

Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika dokumen tersebut dijadikan alat dalam konstruksi hukum yang dapat memicu polemik baru.

“Nah, akhirnya saya pikir, lho kok ini sertifikat mualaf yang harusnya sebagai syarat administrasi, tapi akan digunakan sebagai bukti konstruksi hukum di pengadilan, Otomatis kan saya dan pengurus yang lain akan bolak-balik ditarik pengadilan. Terus kok dibuat bahan berantem atau bahan saling menyerang? Makanya saya putuskan, ‘Sudah cabut saja sertifikatnya, saya nyatakan tidak berlaku,'” pungkasnya.

Keputusan ini memperlihatkan bagaimana sebuah dokumen administratif bisa memiliki implikasi luas ketika masuk ke ranah hukum dan publik.

Di tengah sorotan yang berkembang, pernyataan Hanny menjadi penegasan bahwa aspek administratif dan keyakinan pribadi tetap harus dipisahkan secara jelas.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here