Sunday, 10 May 2026
HomeKabupaten BogorPolisi Razia Toko Jamu di Megamendung Bogor, Puluhan Botol Miras Diamankan saat...

Polisi Razia Toko Jamu di Megamendung Bogor, Puluhan Botol Miras Diamankan saat Operasi KRYD

Bogordaily.net – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, jajaran Polres Bogor melalui Polsek Megamendung kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan tiga pilar di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Sabtu malam, 9 Mei 2026.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 22.30 WIB tersebut diawali dengan apel gabungan di halaman Kantor Kecamatan Megamendung dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana bersama unsur Forkopimcam setempat.

Patroli malam bertajuk “Lingkar Badai” itu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya pada akhir pekan yang biasanya diwarnai meningkatnya aktivitas masyarakat di kawasan Puncak Bogor.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polsek Megamendung, termasuk area perbatasan dengan wilayah Cisarua dan Ciawi.

Petugas gabungan fokus melakukan patroli untuk mengantisipasi aksi tawuran remaja, geng motor, tindak kriminal Curat, Curas dan Curanmor (C3), perjudian, peredaran minuman keras, hingga aktivitas prostitusi di sejumlah tempat penginapan, hotel dan vila.

Selain itu, aparat juga melakukan pemantauan terhadap kelompok anak muda yang masih berkumpul atau nongkrong hingga larut malam di pinggir jalan.

Dalam pelaksanaan operasi KRYD tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Megamendung.

Sebanyak 56 botol miras disita polisi, terdiri dari 50 botol minuman jenis Intisari dan beberapa botol minuman beralkohol lain seperti anggur putih dari berbagai merek.

Minuman keras tersebut ditemukan di empat titik berbeda, di antaranya toko jamu yang berada di kawasan Cibogo, Cipayung Datar, dan Cipayung Girang.

Penyitaan dilakukan langsung oleh Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana bersama anggota patroli gabungan.

Selain melakukan razia miras, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih berkumpul di sejumlah lokasi, salah satunya di area SPBU Cipayung.

Kapolsek Megamendung meminta warga yang nongkrong hingga larut malam untuk segera pulang ke rumah masing-masing demi menghindari potensi gangguan keamanan maupun tindak kriminalitas.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang sedang nongkrong untuk segera pulang ke kediaman masing-masing, karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar AKP Desi.

Ia menambahkan bahwa aktivitas masyarakat pada malam hingga dini hari kerap menjadi sasaran para pelaku tindak kriminal, baik terhadap kendaraan maupun keselamatan pribadi warga.

Selama kegiatan patroli berlangsung, situasi wilayah Kecamatan Megamendung dilaporkan aman dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol.

“Situasi kamtibmas di Kecamatan Megamendung masih dalam keadaan aman kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas maupun kejadian menonjol,” jelasnya.

AKP Desi juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi bersama aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

Menurutnya, keterlibatan warga sangat penting untuk mencegah berbagai potensi kriminalitas maupun gangguan ketertiban masyarakat.

“Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan segera lapor, pintu Polsek Megamendung selalu terbuka dan siap membantu,” tegasnya.

Ia memastikan selama menjabat sebagai Kapolsek Megamendung, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kegiatan patroli malam tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, dalam memperkuat sinergi antara polisi dan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, hingga dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Masyarakat dapat melapor melalui Call Center Polri di nomor 110 atau layanan pengaduan Polres Bogor di nomor 085971145352 yang aktif selama 24 jam.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here