Bogodaily.net – Bogordaily.net-Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang gadis muda bernama Anggi Aulia Arsya atau AAA (25) yang jasadnya ditemukan di kawasan Jalan KH Soleh Iskandar, Simpang Yasmin, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial M.F. (26) sebagai tersangka. Pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap korban setelah menyimpan dendam akibat ucapan korban yang dianggap menyinggung perasaannya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/355/V/2026/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 23 Mei 2026.
“Pelaku dan korban diketahui merupakan teman semasa sekolah di SMK. Setelah lama tidak berkomunikasi, keduanya kembali intens berhubungan melalui media sosial dan aplikasi percakapan,” ujar Rio dalam keterangannya.
Motif Pembunuhan
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka disebut mulai menaruh dendam setelah bertemu korban pada 2 Mei 2026 di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Saat itu, korban diduga melontarkan ucapan yang membuat tersangka sakit hati.
“Tersangka mengaku tersinggung setelah korban mengatakan dirinya kasihan karena tidak memiliki orang tua. Ucapan itu memicu rasa dendam hingga pelaku merencanakan aksi pembunuhan,” katanya.
Polisi mengungkapkan, tersangka kemudian mengajak korban kembali bertemu pada Jumat 2 Mei 2026.
Sebelum pertemuan berlangsung, pelaku diduga telah mempersiapkan sejumlah alat, termasuk dasi dan sebilah golok yang dibawa dari rumah.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Bagus Azi Lesmana Putra menjelaskan, aksi pembunuhan terjadi di dalam mobil saat pelaku dan korban berada di perjalanan.
“Tersangka menjerat leher korban menggunakan dasi dari arah belakang hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku membawa korban berkeliling sebelum akhirnya membuang tubuh korban dari atas flyover tol ke Jalan Soleh Iskandar,” ungkap Bagus.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat, termasuk patah tulang di sejumlah bagian tubuh serta pendarahan pada bagian kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Barang Bukti
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok, dasi warna biru yang digunakan untuk menjerat korban, pakaian milik tersangka dan korban, dua unit telepon genggam milik korban, kendaraan Toyota Yaris, serta uang tunai sebesar Rp4 juta.
Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami rangkaian kejadian dan memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bogor Kota dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” tutupnya/
(Muhammad Irfan Ramadan)
